Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Dokumen penagihan sewa kios dan los Gedung 2 Pasar Baru Kota Bekasi mulai 20 Agustus 2026 memunculkan sejumlah kejanggalan.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat tersebut menggunakan kop resmi PT MITRA PATRIOT PERSERODA – PENGELOLA PASAR BARU KOTA BEKASI.

Surat dengan perihal Penagihan sewa kios/los Gedung 2 Pasar Baru itu mencantumkan besaran tarif yang harus dibayarkan pedagang. Untuk kios berukuran 3×3 meter, nilai sewanya tercatat sebesar Rp500.000.

Sementara untuk los berukuran 2×1,5 meter, tarif yang tercantum berada pada kisaran Rp200.000 hingga Rp250.000. Besaran tersebut disebut belum termasuk PPN 11%.

Namun, terdapat bagian lain dalam dokumen yang justru menimbulkan pertanyaan. Pada bagian bawah surat, tanda tangan dan cap yang digunakan bukan menunjukkan stempel PT Mitra Patriot, melainkan stempel bertuliskan “BETA SENTOSA“.

Surat tersebut juga ditandatangani Ali Iresha Hartanto dengan jabatan sebagai Building Manager.

Kejanggalan lainnya terlihat pada bagian informasi pembayaran. Dalam surat itu dicantumkan nomor rekening yang ditunjuk untuk pembayaran sewa, tetapi rekening tersebut bukan atas nama PT Mitra Patriot.

Pedagang justru diarahkan melakukan transfer pembayaran kepada PT. BERLIAN TANGGUH SENTOSA dengan nomor rekening 2101208434.

Selain penggunaan rekening perusahaan lain, nomor surat yang tercantum dalam dokumen tersebut juga menjadi perhatian. Nomor surat itu menggunakan format “BETA PTMP” : 020/TR-BETA PTMP/VIII/2026.

Dengan demikian, dokumen penagihan yang menggunakan kop resmi PT MITRA PATRIOT PERSERODA – PENGELOLA PASAR BARU KOTA BEKASI tersebut memuat sejumlah elemen berbeda, mulai dari kop surat, stempel, pejabat yang menandatangani hingga rekening tujuan pembayaran.

Perbedaan tersebut menjadi penting untuk dijelaskan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang Pasar Baru Kota Bekasi terkait pihak yang berwenang melakukan penagihan maupun pihak yang berhak menerima pembayaran sewa kios dan los.

 

 

Porosbekasicom
Editor