Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno (JHS), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (15/7/2026) pagi, JHS langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Riyan Anugrah mengatakan, proses hukum terhadap tersangka masih akan terus dikembangkan dengan mendalami seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Untuk Tersangka Juhasan nantinya akan diperiksa kembali berdasarkan bukti-bukti yang ada. Sementara ini penetapan dan penahanan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Riyan menegaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap JHS akan menentukan arah pengembangan perkara tersebut.

“Tersangka akan diperiksa dan kita lihat nanti perkembangannya,” lanjutnya.

Selain menelusuri dugaan praktik pungli, penyidik juga mulai memfokuskan pemeriksaan pada proses penerbitan rekomendasi peralihan kepemilikan MCK yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Riyan, dokumen rekomendasi yang telah diperiksa sebelumnya tidak mencantumkan adanya ketentuan biaya, sehingga aspek itu menjadi salah satu materi penting dalam penyidikan berikutnya.

“Untuk pemeriksaan yang lalu berkaitan rekomendasi peralihan kepemilikan MCK tersebut didalamnya tidak ada biaya yang disebutkan. Dan itulah yang akan menjadi salah satu fokus pemeriksaan berikutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, JHS menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejari Kota Bekasi.

Di sisi lain, kuasa hukum JHS, Bambang Sunaryo, sebelumnya mengungkap dugaan adanya aliran dana sebesar Rp80 juta yang disebut dibagikan kepada sejumlah pejabat, yakni Kepala Pasar sebesar Rp10 juta, Sekretaris Dinas Rp15 juta, dan Kepala Dinas Rp5 juta.

Bambang juga meminta Kejari Kota Bekasi tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Ia mendesak penyidik menindaklanjuti dugaan keterlibatan pejabat lain berinisial I, R, dan F yang disebut turut menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

 

Porosbekasicom
Editor