POROSBEKASI.COM – Data resmi Portal SIKD Kementerian Keuangan per 12 Juli 2026 memperlihatkan rapor pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Bekasi yang masih memunculkan tanda tanya.
Memasuki paruh kedua tahun anggaran, realisasi pendapatan daerah masih tertahan di bawah 40 persen, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Hingga Juli 2026, realisasi pendapatan daerah baru mencapai 37,29 persen atau Rp2.493,71 miliar dari target Rp6.687,68 miliar.
Kondisi serupa terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari target Rp4.002,85 miliar, pemerintah daerah baru mampu mengumpulkan Rp1.510,25 miliar atau 37,73 persen.
Bahkan, sektor retribusi daerah menjadi titik terlemah dengan realisasi hanya 25,52 persen, menunjukkan masih besarnya potensi penerimaan yang belum tergarap optimal.
Belanja Pegawai Melesat, Infrastruktur Tertinggal
Di tengah lambannya perolehan pendapatan, komposisi belanja justru menunjukkan kontras yang mencolok.
Belanja Pegawai telah terserap 50,25 persen dari pagu Rp3.003,64 miliar, jauh melampaui kecepatan realisasi Belanja Modal yang baru mencapai 23,84 persen dari alokasi Rp1.014,78 miliar.
Ketimpangan tersebut memunculkan kritik karena belanja yang berkaitan langsung dengan pembangunan fisik dan pelayanan publik masih bergerak lambat, sementara belanja aparatur berjalan lebih cepat.
Ironisnya, masih terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp277,79 miliar yang hingga Juli 2026 tercatat belum dimanfaatkan sama sekali.
Padahal, dana tersebut berpotensi digunakan untuk mempercepat program prioritas apabila dikelola secara tepat.
Data tersebut mencuat ketika pemerintah daerah dihadapkan pada isu berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, sekaligus tuntutan masyarakat agar melakukan efisiensi terhadap sejumlah pos anggaran, termasuk Dana RW maupun belanja outsourcing.
Potensi PAD Bertambah, Kinerja Masih Dipertanyakan
Di tengah lemahnya realisasi PAD, peluang peningkatan penerimaan justru terus bermunculan. Hadirnya pusat perbelanjaan baru seperti Mall Pakuwon dan Mall Summarecon Bekasi 2 yang dipenuhi restoran serta berbagai tenant baru seharusnya mampu memperluas basis wajib pajak daerah.
Potensi tambahan penerimaan juga datang dari sektor parkir, serta optimalisasi pajak reklame, kafe, dan restoran yang sebelumnya telah menjadi sasaran penertiban oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dengan bertambahnya aktivitas ekonomi, publik mempertanyakan mengapa lonjakan potensi tersebut belum tercermin dalam capaian PAD.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bekasi melalui BPKAD saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait rendahnya realisasi APBD maupun strategi konkret untuk mempercepat peningkatan PAD pada sisa tahun anggaran.







Tinggalkan Balasan