PorosBekasi.com – Karyawan sering menjadi pihak yang paling terdampak masalah perusahaan. Kopkar Forindo hadir membawa gagasan perlindungan dan solidaritas pekerja
Industri logistik Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas perdagangan domestik maupun internasional. Ribuan kontainer bergerak setiap hari dari pelabuhan ke berbagai wilayah, sementara arus ekspor dan impor menjadi salah satu penopang penting perekonomian nasional.
Namun di balik besarnya aktivitas tersebut, terdapat kelompok pekerja yang selama ini berperan menjaga kelancaran rantai pasok, mulai dari staf operasional, petugas dokumentasi ekspor-impor, petugas kepabeanan, koordinator transportasi, tenaga pergudangan, hingga staf administrasi.
Mereka menjadi bagian penting dari sistem logistik nasional. Meski demikian, keberadaan dan kepentingan para pekerja ini dinilai belum banyak mendapat perhatian, terutama ketika perusahaan tempat mereka bekerja menghadapi persoalan bisnis maupun tekanan operasional.
Dalam berbagai kasus, ketika perusahaan freight forwarding mengalami kesulitan keuangan, sengketa hukum, atau bahkan perkara pidana yang melibatkan pengurus maupun pemilik perusahaan, para pekerja sering kali ikut merasakan dampaknya. Padahal mereka bukan pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidakpastian bagi karyawan, baik terkait keberlangsungan pekerjaan maupun kondisi ekonomi keluarga mereka. Berangkat dari realitas itulah muncul gagasan pembentukan Koperasi Karyawan Forwarder Indonesia (Kopkar Forindo).
Koperasi ini dirancang sebagai wadah ekonomi bersama yang bertujuan memperkuat perlindungan sosial, ekonomi, dan profesional bagi para pekerja di sektor freight forwarding dan logistik nasional.
Ketua Umum Kopkar Forindo, Muhajir, menegaskan bahwa kehadiran koperasi tidak dimaksudkan untuk menjadi lawan bagi perusahaan maupun asosiasi pengusaha. Sebaliknya, koperasi diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan dalam ekosistem industri logistik.
“Kami percaya bahwa perusahaan yang sehat membutuhkan pekerja yang sejahtera. Sebaliknya, pekerja yang sejahtera juga membutuhkan perusahaan yang kuat. Karena itu Kopkar Forindo hadir bukan sebagai alat konflik, tetapi sebagai jembatan keseimbangan,” ujar Muhajir.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi industri freight forwarding saat ini semakin kompleks. Selain harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan persaingan global, pelaku industri juga menghadapi perubahan regulasi, termasuk penyesuaian terhadap KBLI 2025.
Perubahan tersebut menuntut seluruh pelaku industri untuk lebih adaptif. Namun di saat yang sama, pekerja juga membutuhkan instrumen yang dapat membantu mereka menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang muncul akibat perubahan tersebut.
Karena itu, Kopkar Forindo dirancang sebagai koperasi profesi yang menghimpun pekerja dari berbagai perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) atau freight forwarding yang dalam KBLI 2025 masuk dalam kategori KBLI 52311. Keanggotaannya juga mencakup pekerja sektor multimoda, distribusi, pergudangan, ekspedisi, dan rantai pasok lainnya.
Perubahan KBLI tersebut bahkan menjadi perhatian berbagai asosiasi logistik karena dinilai memiliki dampak langsung terhadap struktur industri dan aktivitas pelaku usaha logistik nasional.
Berbeda dengan koperasi pada umumnya yang berfokus pada layanan simpan pinjam, Kopkar Forindo menyiapkan berbagai program yang diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan anggota. Program tersebut meliputi pembentukan dana solidaritas, bantuan hukum, bantuan darurat bagi anggota yang terdampak masalah perusahaan, pendidikan anak anggota, pelatihan profesi logistik, sertifikasi kompetensi, hingga pengembangan usaha produktif keluarga pekerja.
Selain itu, koperasi juga akan mengembangkan program kepemilikan rumah pekerja, kepemilikan kendaraan, layanan kesehatan, dana sosial kematian, serta berbagai program peningkatan kompetensi guna menghadapi persaingan industri yang semakin kompetitif.
Gagasan pembentukan koperasi ini mendapat respons positif dari sejumlah pelaku industri. Selama ini perusahaan freight forwarding telah memiliki wadah resmi melalui Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA), sementara pekerja di sektor yang sama belum memiliki wadah ekonomi nasional yang secara khusus menghimpun dan memperjuangkan penguatan kesejahteraan mereka.
Muhajir menegaskan bahwa Kopkar Forindo akan dibangun dengan prinsip koperasi modern yang profesional, transparan, akuntabel, dan taat hukum.
“Kami ingin membangun rumah bersama bagi para pekerja logistik Indonesia. Ketika perusahaan berkembang, pekerja ikut tumbuh. Ketika perusahaan menghadapi tantangan, pekerja tidak dibiarkan berjalan sendiri. Di situlah koperasi harus hadir sebagai jaring pengaman sosial dan ekonomi,” katanya.
Ke depan, Kopkar Forindo menargetkan terbentuknya jaringan koperasi pekerja freight forwarding yang terhubung secara digital di seluruh Indonesia. Dengan sistem tersebut, anggota dari berbagai daerah dapat memperoleh akses manfaat dan layanan yang sama tanpa dibatasi jarak geografis.
Bagi banyak pekerja logistik, lahirnya Kopkar Forindo dipandang sebagai langkah untuk menghadirkan kepastian di tengah berbagai tantangan industri. Tidak hanya menjadi wadah ekonomi, koperasi ini juga diharapkan mampu memperkuat solidaritas serta memberikan rasa aman bagi para pekerja yang selama ini menjadi penggerak utama rantai pasok nasional.
Di tengah perubahan besar yang sedang berlangsung dalam sektor logistik Indonesia, Kopkar Forindo membawa pesan bahwa keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan pekerja tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan fondasi yang harus berjalan beriringan demi menjaga masa depan industri logistik nasional.







Tinggalkan Balasan