POROSBEKASI.COM – Nama Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin, disebut dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor. Hal ini memunculkan desakan agar pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap posisinya.
Fakta yang terungkap di ruang sidang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui penelusuran lebih mendalam oleh pihak berwenang. Keterangan saksi yang menyeret nama pejabat BUMD tersebut dipandang sebagai informasi yang tidak dapat diabaikan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Trinusa DPC Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menilai fakta yang disampaikan di hadapan majelis hakim harus menjadi perhatian pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Menurutnya, penyebutan nama Daud Husin dalam persidangan telah menjadi bagian dari fakta hukum yang muncul di ruang sidang, bukan sekadar isu yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, menurutnya, proses pengangkatan pejabat tersebut layak mendapat evaluasi.
“Ketika nama seorang pejabat BUMD muncul secara gamblang dalam persidangan Tipikor, itu bukan berita burung lagi. Itu kesaksian di hadapan majelis hakim. Makanya kami pertanyakan integritas serta keabsahan proses pengangkatannya saat itu. Kita tidak ingin BUMD dijadikan sarang kompromi kepentingan!” tegas Mandor Baya, Minggu, 2 Agustus 2026.
Ia menyebut pihaknya telah melakukan kajian terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan mekanisme pengangkatan direksi BUMD.
Dari hasil telaah tersebut, ada indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Mandor Baya menjelaskan aturan tersebut mensyaratkan setiap calon direksi memiliki integritas, rekam jejak yang baik, serta bebas dari konflik kepentingan.
Berdasarkan pertimbangan itu, organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan direksi Perumda Tirta Bhagasasi.
Sebagai langkah lanjutan, Trinusa menyatakan tengah menyiapkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Demonstrasi itu bertujuan mendorong pemerintah meninjau kembali sekaligus mengevaluasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan Daud Husin.
“Kami sedang siapkan seluruh perizinan dan pengerahan massa. LSM Trinusa DPC Bekasi Raya siap mendatangi Kantor Kemendagri dalam waktu dekat. Kami akan mendesak Kemendagri turun langsung membatalkan SK pengangkatan tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perumda Tirta Bhagasasi. Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bekasi!” tegas Mandor Baya.
Tidak hanya menyasar Kemendagri, Trinusa juga berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengaku akan menyerahkan hasil pencermatan terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan sebagai tambahan informasi bagi aparat penegak hukum dalam mendalami perkara yang sedang diproses.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Daud Husin maupun pihak manajemen Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan tanggapan resmi terkait penyebutan nama tersebut dalam persidangan. Upaya konfirmasi telah dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.






Tinggalkan Balasan