Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Isu transparansi pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) mencuat dari tingkat nasional hingga Kota Bekasi. Persoalan tersebut berkaitan dengan pembagian hasil migas, pengelolaan dana daerah, hingga tuntutan agar BUMD terbuka kepada publik.

Di tingkat nasional, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan langsung persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sementara di Kota Bekasi, Aliansi Pemuda Menggugat mendesak DPRD Kota Bekasi dan Kejaksaan mengusut kinerja PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Kedua persoalan tersebut memiliki benang merah yang sama, yakni pengelolaan migas, uang daerah, serta tuntutan transparansi.

KDM Soroti Pembagian DBH Migas

Berdasarkan rilis V-TODAY, KDM tampil mengenakan busana putih lengkap dengan ikat kepala saat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Presiden.

Dalam pidatonya, KDM menyoroti empat hal yang dinilai “ganjil” terkait DBH Migas.

Pertama, besaran dana yang diterima daerah dinilai tidak sebanding dengan kekayaan alam yang diambil dari wilayah tersebut.

Kedua, aspek transparansi. Perhitungan dan penyaluran DBH Migas dinilai belum jelas.

Ketiga, persoalan keadilan. Daerah penghasil migas disebut memiliki kekayaan alam melimpah, tetapi masyarakatnya masih belum sejahtera.

Keempat, pengelolaan yang dinilai masih kabur karena terdapat hal-hal yang belum jelas dalam pembagian hasil kekayaan alam tersebut.

DBH Migas merupakan hak daerah penghasil yang semestinya dikembalikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jika pembagiannya dirasa tidak adil atau tidak jelas, maka wajar jika disampaikan langsung kepada Presiden,” tulis V-TODAY.

Desakan Pengusutan PT Migas Perseroda Kota Bekasi

Di Kota Bekasi, sorotan publik diarahkan kepada PT Migas Perseroda. Aliansi Pemuda Menggugat menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

Pertama, Direktur Utama PT Migas diminta membuka data penggunaan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dan setoran dividen.

Kedua, DPRD Kota Bekasi didesak membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut kinerja PT Migas Perseroda.

Ketiga, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung didesak meningkatkan penanganan perkara ke ranah pidana.

Desakan tersebut dipicu setoran dividen PT Migas Perseroda sebesar Rp1,7 miliar pada 2024 yang dinilai janggal dan disebut tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Persoalan Migas dari Pusat hingga BUMD

Jika ditarik dalam satu garis persoalan, terdapat pola yang sama antara desakan KDM kepada pemerintah pusat dan tuntutan Aliansi Pemuda Menggugat terhadap PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Di tingkat nasional, persoalan yang disoroti adalah DBH Migas dari pusat kepada daerah yang dinilai tidak adil. Sementara di tingkat daerah, persoalan yang dipersoalkan adalah dividen PT Migas Perseroda sebesar Rp1,7 miliar yang dinilai janggal.

Tuntutan yang muncul juga beririsan, yakni keadilan dan transparansi dalam pengelolaan hasil migas.

Di tingkat pusat, transparansi dituntut dalam pembagian DBH Migas. Sedangkan di Kota Bekasi, elemen masyarakat mendesak pembukaan data PMD, pembentukan Pansus DPRD, hingga membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

Masalah pokok yang disampaikan juga berkaitan dengan kondisi daerah yang memiliki sumber daya alam, tetapi masyarakat dinilai belum mendapatkan kesejahteraan yang sebanding.

Di sisi lain, pengelolaan dana publik juga dipertanyakan ketika hasil yang diterima daerah dinilai tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Tuntutan Transparansi Pengelolaan Migas

Dua persoalan tersebut menunjukkan meningkatnya tuntutan publik terhadap keterbukaan pengelolaan uang yang berkaitan dengan migas.

Baik DBH yang berasal dari pemerintah pusat maupun dividen yang berasal dari BUMD daerah, publik menuntut adanya kejelasan mengenai besaran dana yang diterima, penggunaannya, serta manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

Desakan KDM di tingkat nasional dan tuntutan berbagai elemen masyarakat di Kota Bekasi menjadi sinyal bahwa persoalan transparansi tata kelola migas tidak hanya muncul di tingkat pusat, tetapi juga di daerah.

Diketahui, Jampidsus Kejagung hingga kini belum berikan keterangan resminya terkait perkembangan penyidikan dugaan mega korupsi kerja sama pengelolaan Sumur Gas Lapangan Jatinegara antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.

KSO ini diketahui melibatkan banyak pihak, mulai dari Pejabat Pemkot Bekasi hingga mantan Wali Kota Bekasi, termasuk Wali Kota Bekasi saat ini, Tri Adhianto.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Migas maupun DPRD Kota Bekasi terkait desakan elemen masyarakat yang menyoroti kasus yang tengah dalam penyidikan JamPidsus Kejagung RI.

 

Porosbekasicom
Editor