Dalam pos

PorosBekasi.com – Konflik penguasaan aset PT Hartelindo Telco Utama (HTU) kembali memanas. Ratusan anggota Madura Asli (Madas) terlihat berkumpul dan bersiaga di sekitar gudang milik Direktur Utama PT Hartelindo Telco Utama, Deswin Firmanto, di Jalan Tomat Raya, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis, 18 Juni 2026.

Kehadiran massa bertepatan dengan proses pengambilan dan relokasi barang dagangan perusahaan dari gudang yang selama beberapa bulan terakhir menjadi objek sengketa.

Aset tersebut sebelumnya diklaim sebagai bagian dari harta gono-gini oleh sejumlah pihak, di antaranya Rian Andriani, mantan istri Deswin, serta Adolf Gerrits yang mengaku sebagai kuasa hukum Rian.

Berbagai upaya mediasi disebut telah dilakukan. Namun, penyelesaian secara musyawarah belum membuahkan hasil karena adanya penolakan dari pihak yang berselisih.

Situasi semakin rumit setelah muncul dugaan keterlibatan kelompok organisasi kemasyarakatan yang disebut menguasai gudang dan barang perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi itu diklaim telah mengganggu operasional dan aktivitas bisnis perusahaan.

Untuk mengantisipasi potensi benturan, sejumlah personel melakukan pengamanan dan pemantauan selama proses pemindahan barang berlangsung. Ha ini menyusul adanya laporan intimidasi terhadap aset perusahaan yang sebelumnya terjadi.

Bangunan gudang tiga lantai tersebut diketahui pernah menjadi rumah tinggal Deswin dan Rian saat masih berstatus suami istri. Namun, sudah lebih dari tiga bulan terakhir, bangunan itu dikabarkan dalam penguasaan Rian.

Penjagaan gudal pun diduga melibatkan sejumlah oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu. Saat proses relokasi berlangsung, bangunan masih dalam kondisi tertutup dan aktivitas di dalamnya nyaris tidak terlihat.

Di tengah pengamanan ketat, beberapa truk keluar masuk area gudang untuk mengangkut kabel fiber optik milik PT Hartelindo Telco Utama. Seluruh barang kemudian dipindahkan ke lokasi lain berdasarkan keputusan jajaran direksi perusahaan.

Proses relokasi aset itu menyita perhatian warga sekitar dan pengguna jalan. Ketegangan tampak mewarnai kegiatan tersebut karena sengketa terkait penguasaan gudang dan aset perusahaan masih bergulir.

Di sisi lain, muncul klaim sepihak yang menyatakan barang dagangan perusahaan sebagai bagian dari harta gono-gini. Padahal, pihak perusahaan menegaskan aset usaha memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan harta bersama dalam perkawinan.

Selain itu, Rian disebut tidak tercantum dalam struktur kepengurusan perusahaan sebagaimana tertuang dalam akta perusahaan.

Deswin menegaskan bahwa seluruh barang yang dipindahkan merupakan aset sah milik perusahaan yang tercatat dalam pembukuan serta didukung dokumen transaksi yang lengkap.

“Kami mengambil barang-barang milik perusahaan yang semuanya kami beli, dan ada bukti transaksi serta riwayat kepemilikannya semua,” ungkap Deswin.

Perselisihan terkait gudang tersebut juga telah memasuki ranah hukum. Rian Andriani dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penguasaan gudang yang menjadi sumber konflik. Sebelumnya, pihak perusahaan juga melaporkan dugaan penggelapan uang perusahaan yang disebut melibatkan pihak yang sama.

Tak hanya persoalan aset, Deswin mengaku menghadapi berbagai bentuk tekanan dari pihak yang tidak dikenalnya. Menurutnya, sejumlah orang diduga sengaja dikerahkan untuk memberikan tekanan terhadap dirinya maupun aktivitas usahanya.

Ia mengaku beberapa kali mengalami penolakan dan pengusiran saat mendatangi gudang yang diklaim masih menjadi miliknya. Selain itu, teror juga disebut terjadi di lingkungan kantornya.

Deswin menduga tindakan tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam sengketa tersebut. Ia juga menilai terdapat kekeliruan dalam memaknai batas antara harta gono-gini dengan aset perseroan yang tunduk pada ketentuan hukum perusahaan.

Hingga Kamis sore, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait proses pengambilan dan pemindahan aset perusahaan tersebut. Meski demikian, perkara yang telah menempuh jalur hukum itu masih terus berjalan.

Kepastian hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah konflik berkepanjangan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun aktivitas usaha.

Porosbekasicom
Editor