POROSBEKASI.COM – Sudah sekitar dua bulan berlalu, Kejaksaan Agung RI masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan dugaan mega korupsi kerja sama pengelolaan sumur minyak dan gas bumi Lapangan Jatinegara.
Padahal, penanganan perkara yang melibatkan PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd itu, sangat dinanti tindak lanjutnya semenjak diambil alih oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Juni 2026 lalu.
Sayangnya, sejak pengambilalihan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, belum ada informasi yang disampaikan kepada publik mengenai tahapan penyidikan, perkembangan pemeriksaan, maupun kemungkinan penetapan tersangka.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Porosbekasi.com kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, belum membuahkan tanggapan hingga berita ini terbit.
Ketiadaan penjelasan dari juru bicara institusi penegak hukum tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama karena kasus ini menyangkut dugaan kerugian keuangan daerah yang nilainya disebut bekisar terliunan rupiah.
Pemeriksaan Sudah Berjalan
Informasi yang dihimpun menunjukkan penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan. Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, mantan Wali Kota Bekasi, hingga Direktur Utama PT Migas Perseroda Kota Bekasi.
Meski rangkaian pemeriksaan telah dilakukan, hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka ataupun perkembangan lanjutan setelah perkara ditangani Jampidsus.
Perhatian publik juga tertuju pada dugaan keterlibatan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Namanya disebut ikut dalam proses perpanjangan KSO, bersama Direktur Utama PT Migas Perseroda, Apung Widadi, yang menjadi salah satu pihak terakhir menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari.
Namun sebelum penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung, penyidik Kejari Kota Bekasi belum sempat meminta keterangan Tri Adhianto maupun Sekretaris Daerah Kota Bekasi.
Di tengah belum adanya klarifikasi resmi dari Kejagung, berkembang dugaan di ruang publik bahwa penyidik Kejari menghadapi kendala karena kedua pejabat tersebut merupakan bagian dari Forkopimda Kota Bekasi. Dugaan tersebut hingga kini belum pernah dikonfirmasi oleh Kejaksaan.
Karena itu, pengambilalihan perkara oleh Jampidsus sempat memunculkan harapan agar proses penyidikan berjalan lebih independen, terbuka, dan memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung masih belum mengumumkan jadwal pemeriksaan saksi lanjutan maupun perkembangan terbaru terkait status hukum perkara tersebut.







Tinggalkan Balasan