POROSBEKASI.COM – Penurunan nilai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp633,3 miliar sepanjang 2025 hingga Juni 2026 diminta turut ditelusuri aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak memeriksa penyebab berkurangnya nilai aset perusahaan pelat merah tersebut di tengah penyitaan uang Rp2 miliar dari Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia menilai, penurunan aset KAI perlu mendapat perhatian serius dan tidak boleh luput dari pemeriksaan.
Penyitaan uang Rp2 miliar tersebut dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Menurut Uchok, nilai uang yang disita KPK perlu dibandingkan dengan penurunan aset KAI yang mencapai ratusan miliar rupiah. Ia mempertanyakan mengapa kondisi aset perusahaan tersebut belum menjadi perhatian yang sama.
“Coba bandingkan dengan aset yang dipunya oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI yang di bawah Direktur Utama Bobby Rasyidin hilang alias turun sebesar Rp633,3 miliar sepanjang tahun 2025 sampai Juni 2026,” ujar Uchok, dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Uchok meminta manajemen KAI memberikan penjelasan terbuka mengenai perubahan nilai aset tersebut. Menurutnya, publik perlu mengetahui faktor yang menyebabkan penurunan hingga Rp633,3 miliar itu.
Ia bahkan menyindir kondisi tersebut dengan mengibaratkan aset perusahaan seperti gerbong kereta yang terlepas dari rangkaian perjalanan.
“Hilang duit dari PT KAI seperti gerbong kereta yang lepas dari rel. Kereta masih berjalan, stasiun masih ramai, tetapi di balik layar seolah-olah ada gerbong uang yang terus melaju keluar tanpa tiket,” sindirnya.
Ia mengingatkan, aktivitas operasional KAI yang tetap berjalan normal tidak serta-merta menjamin seluruh pengelolaan aset perusahaan telah berlangsung secara transparan.
“Penumpang beli tiket, rel tetap terawat, tetapi tiba-tiba ada Rp633,3 miliar yang entah berhenti di stasiun mana,” kata Uchok.
Kejagung Diminta Telusuri Penyebab Penurunan Aset
Atas kondisi tersebut, Uchok mendesak Kejagung menelusuri penurunan nilai aset KAI. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah perubahan tersebut merupakan dampak transaksi bisnis, penyesuaian pencatatan akuntansi, pelepasan aset, atau berkaitan dengan persoalan lain.
Ia menilai, penelusuran aparat penegak hukum penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan kekayaan perusahaan negara.
“Aset sebesar Rp633,3 miliar yang hilang ini sebaiknya ditelusuri oleh pihak Kejaksaan Agung. Apakah uang itu tergelincir ke bawah rel? Atau masuk ke gerbong tambahan yang tidak terdaftar di jadwal?” tanyanya.
Uchok juga mengingatkan agar aparat tidak berhenti pada persoalan uang Rp2 miliar yang disita KPK.
Menurutnya, penurunan aset KAI perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui kemungkinan adanya persoalan lain.
“Jangan-jangan kita baru melihat sebagian dari daftar gerbong yang hilang itu. Kejagung bisa-bisa kebingungan dan pusing gara-gara harus mencari gerbong mana dan turun di stasiun mana aset sebesar Rp633,3 miliar tersebut,” pungkasnya.
Sorotan CBA tersebut kembali mengangkat persoalan transparansi pengelolaan aset di tubuh perusahaan milik negara.
Meski demikian, penurunan nilai aset dalam laporan keuangan tidak otomatis menunjukkan adanya kehilangan uang ataupun tindak pidana.
Untuk memastikan penyebabnya, diperlukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan, perubahan pencatatan, mutasi aset, hingga transaksi perusahaan.
Dari proses tersebut dapat diketahui apakah penurunan nilai aset merupakan konsekuensi kegiatan bisnis yang wajar atau terdapat indikasi penyimpangan yang perlu dipertanggungjawabkan.






Tinggalkan Balasan