POROSBEKASI.COM – Pengangkatan 11 tenaga ahli di Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menjadi sorotan. Berdasarkan data internal daftar tenaga ahli yang beredar, total honorarium yang dibayarkan mencapai Rp65.375.000 per bulan atau sekitar Rp784,5 juta dalam setahun.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi pengangkatan, kompetensi tenaga ahli, hingga kontribusi mereka terhadap kinerja perusahaan daerah. Terlebih, persoalan pelayanan air bersih masih menjadi keluhan masyarakat, mulai dari distribusi yang belum optimal hingga kebocoran jaringan pipa.
Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena Perumda Tirta Bhagasasi merupakan BUMD yang memiliki tanggung jawab utama menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Ketua Umum Forum Pengawasan Kinerja Pelayanan Air Bersih (FPKPAB), yang juga purnabakti Perumda Tirta Bhagasasi,
Bambang Okie Triyantoro, mempertanyakan kebijakan direksi yang mengalokasikan anggaran puluhan juta rupiah setiap bulan untuk membayar 11 tenaga ahli tersebut.
Ia menilai pengangkatan itu berpotensi menjadi pemborosan apabila tidak disertai keahlian, program kerja, serta hasil yang terukur bagi perusahaan.
“Sebagai purnabakti, saya miris dan marah melihat data ini. Faktanya mereka staf ahli enak-enakan makan gaji buta ijo. Tidak ada keahliannya dan tidak ada konsep untuk Perumda TB, sama sekali tidak ada. Ini sangat merugikan keuangan Perumda Tirta Bhagasasi,” tegas Bambang kepada Porosbekasi.com, Sabtu (31/10/2026).
Ia kemudian menyoroti sejumlah hal dalam daftar tenaga ahli tersebut. Salah satunya adalah keberadaan empat staf ahli bidang pemasaran yang dinilainya tidak sebanding dengan kebutuhan mendesak perusahaan air minum.
Empat Staf Ahli Pemasaran Dipertanyakan
Menurut Bambang, jumlah tenaga ahli pemasaran yang mencapai empat orang perlu dijelaskan urgensi dan target kerjanya.
Sebab, persoalan utama perusahaan air minum bukan sekadar pemasaran, melainkan memastikan distribusi air bersih berjalan optimal.
“Ini paling lucu. Apa urgensinya 4 Staf Ahli Bidang Pemasaran sekaligus? Mau pasarkan apa? Air itu kebutuhan dasar, bukan produk fashion yang butuh 4 ahli marketing. Yang dibutuhkan warga itu air mengalir 24 jam, bukan brosur pemasaran,” sindirnya.
“Justru Staf Ahli Kehilangan Air (NRW) yang angkanya masih di atas 30% cuma dikasih satu orang. Logikanya kebalik. Ini menunjukkan direksi tidak paham prioritas BUMD air minum,” kritik Bambang lagi.
Ia membandingkan jumlah staf ahli pemasaran tersebut dengan tenaga ahli yang menangani kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW).
Menurutnya, persoalan NRW yang masih berada di atas 30 persen seharusnya menjadi perhatian lebih besar karena berkaitan langsung dengan efisiensi operasional perusahaan.
Selain komposisi tenaga ahli pemasaran, Bambang mempertanyakan pembayaran honorarium Rp10 juta per bulan kepada Staf Ahli Konsultan Manajemen Perusahaan.
Ia meminta direksi menjelaskan latar belakang kompetensi tenaga ahli tersebut, termasuk sertifikasi, hasil kajian, serta dokumen perencanaan yang dihasilkan selama menjalankan tugas.
“Saya pertanyakan wajibnya di test dulu, mereka itu keahliannya di bidang apa? Sertifikasinya apa? Staf Ahli Konsultan Manajemen Perusahaan dibayar Rp10 juta per bulan, mana output kajiannya? Mana grand design, mana business plan, mana kajian efisiensi NRW? Kalau tidak ada dokumen, tidak ada konsep, itu namanya gaji buta dan patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum,” lanjut Ketua Umum FPKPAB itu.
Bambang menilai pembayaran honorarium kepada tenaga ahli semestinya didasarkan pada kompetensi dan hasil pekerjaan yang jelas. Tanpa keluaran kerja yang dapat dipertanggungjawabkan, anggaran tersebut berpotensi menjadi beban keuangan perusahaan.
Pengangkatan Staf Ahli Diduga Tidak Berdasarkan Kebutuhan
Persoalan lain yang disoroti Bambang adalah informasi dari sumber internal mengenai proses penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga ahli.
Ia menilai pernyataan “main buat SK saja itu Dirutnya” perlu ditelusuri karena dapat mengindikasikan pengangkatan tenaga ahli tidak melalui pertimbangan kebutuhan perusahaan dan kompetensi yang memadai.
“Kalimat itu adalah kunci. Ini mengindikasikan pengangkatan bukan based on need, bukan berbasis kebutuhan perusahaan, tapi berbasis like and dislike, berbasis balas budi politik. Perumda dijadikan tempat penampungan orang-orang titipan. Kalau benar main buat SK saja tanpa uji kompetensi, tanpa assessment, Dirut Tirta Bhagasasi harus bertanggung jawab secara hukum. Ini BUMD, bukan perusahaan pribadi,” ujarnya pedas.
Menurut Bambang, direksi harus mampu menjelaskan dasar pengangkatan, mekanisme seleksi, serta pertimbangan profesional dalam menempatkan 11 tenaga ahli tersebut.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak menjadikan alasan kerugian dan kesulitan operasional sebagai dasar membebankan biaya tambahan kepada pelanggan melalui kebijakan kenaikan tarif.
“Di saat direksi teriak rugi, teriak kesulitan operasional, kenapa dengan mudahnya hamburkan Rp 65 juta per bulan untuk staf ahli? Potong dulu pos yang tidak produktif ini. Jangan bebankan kerugian akibat pemborosan direksi kepada masyarakat melalui kenaikan tarif,” pungkasnya.
FPKPAB Desak Bupati hingga Kejaksaan Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, Bambang mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengangkatan dan pembayaran honorarium 11 tenaga ahli Perumda Tirta Bhagasasi.
Ia menyampaikan tiga tuntutan yang ditujukan kepada pemangku kepentingan terkait.
Pertama, meminta Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memanggil dan mengevaluasi Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi.
Kedua, mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan audit khusus terhadap proses pengangkatan serta pembayaran honorarium 11 staf ahli tersebut.
Menurutnya, apabila tidak terdapat hasil kerja yang terukur, penggunaan anggaran itu perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketiga, meminta Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi menjelaskan fungsi pengawasan terhadap kebijakan direksi, termasuk pengangkatan tenaga ahli dengan total honorarium mencapai Rp784,5 juta per tahun.
Bambang menilai Dewan Pengawas semestinya memastikan setiap pengeluaran perusahaan memiliki dasar kebutuhan dan memberikan manfaat bagi peningkatan kinerja BUMD.
“Air warga Bekasi boleh macet, tapi gaji buta staf ahli jangan sampai lancar jaya tiap bulan. Ini pengkhianatan terhadap amanah pelayanan publik,” tandas Bambang.







Tinggalkan Balasan