POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial EHL dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Perseroda Kota Bekasi.
Pemeriksaan tersebut berlangsung, pada Kamis, 5 November 2026, oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berdasarkan Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Nomor PR-470/014/K.3/Kph.3/11/2026, EHL diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” ujar Anang, dikutip Jumat (6/11/2026).
Ia juga memastikan proses penyidikan berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.”tambah Anang.
Pemeriksaan terhadap EHL bukan kali pertama dilakukan. Pada 27 Oktober 2026, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM tersebut juga telah dimintai keterangan penyidik bersama mantan Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE).
Pemanggilan kembali EHL mengindikasikan penyidik masih mendalami keterangan dari pihak regulator, terutama terkait aspek pengawasan dan tata kelola kerja sama migas yang berlangsung selama 15 tahun tersebut.
Posisi ESDM menjadi penting karena kementerian tersebut memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan sektor migas.
Karena itu, penyidik perlu menelusuri bagaimana proses kerja sama antara PT Migas Perseroda dan PT Pertamina EP berlangsung, termasuk sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan.
Pemeriksaan berulang terhadap mantan pejabat ESDM juga memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyentuh pihak internal BUMD maupun perusahaan swasta. Peran institusi pemerintah pusat turut menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Pemeriksaan KPM Perseroda Masih Dinantikan
Meski sejumlah pihak telah dimintai keterangan, perkembangan penyidikan kasus Migas Bekasi masih menyisakan pertanyaan mengenai pemeriksaan terhadap Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT Migas Perseroda Kota Bekasi, yakni Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Sejak Oktober hingga 5 November 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Di antaranya pihak PT Migas Perseroda, mantan Wali Kota Bekasi, Foster Oil, Pertamina EP, Pertamina Hulu Energi (PHE), ESDM, Kementerian Dalam Negeri, hingga mantan pejabat Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.
Namun, pemeriksaan terhadap Tri Adhianto dalam kapasitasnya sebagai KPM masih menjadi hal yang dinantikan publik.
Posisi KPM dinilai strategis karena berkaitan dengan kewenangan pengambilan keputusan dalam pengelolaan BUMD. Terlebih, terdapat sejumlah keputusan administratif yang disebut berkaitan dengan kebijakan pengelolaan PT Migas Perseroda pada 2022.
Beberapa dokumen yang menjadi perhatian dalam perkara ini antara lain:
1. SK pengangkatan Plt Direktur Utama pada 24 Januari 2022. Keputusan tersebut diterbitkan KPM dan menjadi perhatian karena pengangkatan dilakukan tanpa melalui panitia seleksi (pansel).
2. Surat Perintah Tugas Negosiasi Ulang pada 25 Agustus 2022. Dokumen tersebut diterbitkan KPM untuk proses negosiasi ulang dengan Foster Oil, meskipun sebelumnya terdapat Putusan Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 yang menyatakan JOA dengan komposisi 90:10 ilegal.
3. Dampak kebijakan terhadap rekening KSO. Proses negosiasi ulang dan perdamaian tersebut berujung pada pembukaan blokir rekening KSO yang diduga berkaitan dengan potensi kerugian negara hingga Rp2 triliun.
Rangkaian keputusan tersebut perlu didalami untuk memastikan siapa saja pihak yang memiliki kewenangan, mengambil keputusan, serta bertanggung jawab atas kebijakan yang dijalankan.
Dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi, peran pihak yang memberikan perintah juga menjadi aspek penting untuk ditelusuri.
Ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana, termasuk pihak yang menyuruh melakukan, harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak yang menerbitkan surat keputusan maupun perintah tugas dinilai penting untuk membuat konstruksi perkara menjadi terang.
Janji Profesionalitas Kejagung Diuji
Pernyataan Kejagung mengenai penyidikan yang profesional, independen, dan akuntabel kini menjadi perhatian publik Bekasi.
Profesionalitas penyidik tidak hanya diukur dari banyaknya saksi yang diperiksa, tetapi juga dari kemampuan mengungkap seluruh rangkaian pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perkara.
Independensi juga diuji ketika penyidik harus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang memiliki jabatan dan kewenangan politik.
Sementara akuntabilitas menuntut proses hukum berjalan transparan sesuai ketentuan, tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun.
Publik tidak sedang meminta penyidik mengabaikan asas praduga tidak bersalah. Sebaliknya, prinsip tersebut harus berlaku bagi seluruh pihak yang keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara, termasuk pejabat yang diduga memiliki keterkaitan dengan keputusan strategis perusahaan daerah.
Salah satu hal yang perlu dijelaskan penyidik adalah proses penerbitan perintah kepada Plt Direktur Utama PT Migas Perseroda, Apung Widadi, untuk melakukan negosiasi ulang dan perdamaian dengan Foster Oil.
Jika pemeriksaan terhadap EHL kembali dilakukan untuk memperkuat pembuktian, penelusuran terhadap pihak yang menerbitkan keputusan dan memberikan perintah juga menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya dari penyidik JAM PIDSUS. Setelah sejumlah unsur regulator, perusahaan, dan mantan pejabat daerah diperiksa, pertanyaan yang masih menggantung adalah kapan KPM PT Migas Perseroda Kota Bekasi turut dimintai keterangan.
Sebab, pengungkapan dugaan penyimpangan tata kelola Migas Bekasi tidak cukup hanya dengan menelusuri pelaksana kebijakan. Rantai pengambilan keputusan hingga pihak yang memberikan perintah juga perlu diungkap berdasarkan alat bukti.
Kini masih tersisa satu pertanyaan yang akan terus disuarakan “kapan gedung bundar memanggil pihak yang menerbitkan perintah strategis dalam pengelolaan migas Bekasi?







Tinggalkan Balasan