POROSBEKASI.COM – Penggunaan APBD Kota Bekasi untuk pembangunan kawasan GOR Hutan Kota kembali menuai pertanyaan.
Di tengah persoalan tata kelola BUMD yang masih menjadi perhatian publik, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) justru kembali mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk sejumlah proyek di kawasan tersebut.
Salah satu proyek yang mendapat tambahan anggaran adalah pembangunan GOR Basket. Setelah menghabiskan pagu lebih dari Rp17 miliar pada APBD 2025, proyek tersebut kembali memperoleh alokasi lebih dari Rp8,5 miliar pada APBD 2026. Saat ini, pekerjaan lanjutan itu masih dalam proses lelang tender.
Tidak hanya GOR Basket, Pemkot Bekasi juga menganggarkan lebih dari Rp9,6 miliar melalui program penataan bangunan gedung untuk pembangunan sarana GOR Voli dan Bulu Tangkis.
Pengalokasian anggaran tersebut menjadi pertanyaan karena di kawasan yang sama sudah berdiri GOR Terpadu yang pembangunannya menggunakan APBD 2025 dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, hingga skala prioritas Pemkot Bekasi.
Pasalnya, pembangunan fasilitas olahraga di kawasan GOR Hutan Kota terus mendapatkan alokasi setiap tahun, sementara persoalan fungsi dan pemanfaatannya belum sepenuhnya terang.
Persoalan tersebut semakin penting diperhatikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan kelemahan dalam pekerjaan pembangunan GOR Terpadu.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2025, BPK mengungkap sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Meski kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemkot Bekasi tetap mendapatkan catatan pemeriksaan terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi berdampak pada keuangan daerah.
Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 40.A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026.
Salah satu persoalan yang dicatat BPK adalah pekerjaan belanja modal konstruksi lanjutan pembangunan GOR Terpadu pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang belum memenuhi persyaratan teknis struktur.
BPK mengindikasikan pembangunan GOR Terpadu belum memenuhi aspek struktur sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan bangunan belum dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunannya.
Menanggapi temuan itu, pihak Pemkot Bekasi melalui DPKPP melakukan pengujian ulang dengan melibatkan ahli dari Universitas Indonesia (UI).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hasil uji petik BPK telah memenuhi aspek struktur sehingga bangunan dapat segera dimanfaatkan sesuai harapan.
Namun, hingga kini, GOR Terpadu telah digunakan untuk sejumlah kegiatan. Selain dipersiapkan sebagai sarana Porprov Jawa Barat, fasilitas tersebut sebelumnya juga dimanfaatkan untuk kegiatan pemerintahan hingga kegiatan partai politik, termasuk agenda PDIP Kota Bekasi.

GOR Basket Rp17 Miliar, tetapi Tak Digunakan untuk Pertandingan Basket
Persoalan lain muncul terkait pembangunan GOR Basket yang telah menyerap anggaran lebih dari Rp17 miliar pada 2025 dan kembali memperoleh tambahan lebih dari Rp8,5 miliar pada 2026.
Di tengah besarnya anggaran yang dikucurkan, fasilitas tersebut justru dikabarkan belum dapat digunakan secara keseluruhan untuk pertandingan basket dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat.
Kondisi ini menjadi ironi bagi Kota Bekasi yang turut mempersiapkan diri sebagai tuan rumah ajang olahraga tingkat provinsi tersebut.
Wakil Ketua KONI Kota Bekasi, Agus Iriyanto, membenarkan bahwa lapangan GOR Basket tidak diperuntukkan bagi pertandingan cabang olahraga basket dalam pelaksanaan Porda.
“Klo lapangan basket memang peruntukan di porda buat cabor bela diri. Karena tuan rumah cabor basket di kota Depok,” ujar Agus.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pembangunan GOR Basket dengan total alokasi hampir Rp25,5 miliar dari APBD 2025 dan 2026.
Jika pertandingan basket Porprov tidak digelar di Kota Bekasi karena cabang olahraga tersebut menjadi tanggung jawab tuan rumah Kota Depok, publik tetap berhak mengetahui sejauh mana fasilitas yang dibangun dengan anggaran daerah itu dapat dimanfaatkan oleh atlet dan masyarakat Kota Bekasi.
Pertanyaan serupa juga berlaku terhadap pembangunan GOR Terpadu yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah, sementara Pemkot Bekasi masih mengalokasikan Rp9,6 miliar lebih untuk pembangunan sarana GOR Voli dan Bulu Tangkis di kawasan yang sama.
Pola Penganggaran Tahunan Perlu Dievaluasi
Selain besaran anggaran, pola penganggaran proyek di kawasan GOR Hutan Kota juga perlu dievaluasi. Pekerjaan yang terus dialokasikan setiap tahun dengan nomenklatur penataan kawasan GOR Bekasi berpotensi menimbulkan persoalan efisiensi apabila tidak disertai perencanaan menyeluruh dan target penyelesaian yang jelas.
Penganggaran secara bertahap setiap tahun juga perlu dibandingkan dengan kemungkinan penggunaan skema tahun jamak atau multiyears. Skema tersebut dapat menjadi alternatif apabila pekerjaan memang merupakan satu kesatuan pembangunan yang direncanakan berlangsung lebih dari satu tahun anggaran dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebab, pemecahan pekerjaan ke dalam beberapa tahun anggaran berpotensi menambah biaya pendukung, termasuk kebutuhan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan yang harus diadakan kembali melalui proses lelang pada setiap tahun anggaran.
Dengan nilai jasa konsultan yang dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah pola tersebut sudah menjadi pilihan paling efisien atau justru berpotensi menambah beban APBD.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan menyampaikan bahwa pembangunan masih berlangsung atau fasilitas telah digunakan untuk sejumlah kegiatan.
Pemkot Bekasi perlu membuka secara transparan perencanaan, rincian anggaran, tahapan pekerjaan, hasil pemeriksaan teknis, hingga target pemanfaatan setiap bangunan.
Publik kini menunggu penjelasan Kepala Disperkimtan Kota Bekasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai urgensi dan dasar penganggaran proyek-proyek di kawasan GOR Hutan Kota.
Terlebih, pembangunan fasilitas olahraga tersebut telah menyerap anggaran daerah dalam jumlah besar. Pemerintah perlu memastikan setiap rupiah APBD menghasilkan fasilitas yang benar-benar dibutuhkan, memenuhi persyaratan teknis, serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh atlet dan masyarakat Kota Bekasi.







Tinggalkan Balasan