Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor otomotif belum tentu langsung memberikan keuntungan kepada konsumen.

Meski penggunaan komponen lokal terus didorong, harga kendaraan tetap dipengaruhi biaya produksi, investasi, teknologi, distribusi, pajak, hingga strategi masing-masing produsen.

Kebijakan TKDN merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat industri otomotif nasional.

Produsen kendaraan didorong meningkatkan penggunaan komponen buatan dalam negeri agar aktivitas industri, investasi, dan penyerapan tenaga kerja semakin berkembang.

Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari besarnya persentase kandungan lokal. Pertumbuhan industri pemasok komponen dalam negeri dan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat juga menjadi tolok ukur penting.

Target TKDN Kendaraan Listrik Naik Menjadi 60 Persen

Untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), ketentuan TKDN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, kendaraan roda empat atau lebih diwajibkan memenuhi batas minimum TKDN sebesar 40 persen pada periode 2022-2026. Persyaratan itu kemudian meningkat menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan mencapai 80 persen mulai 2030.

Peningkatan target tersebut menunjukkan besarnya dorongan pemerintah agar industri kendaraan listrik tidak hanya melakukan perakitan di Indonesia, tetapi juga melibatkan industri komponen lokal dalam rantai produksinya.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, menjelaskan bahwa pencapaian TKDN juga berkaitan dengan investasi dan aktivitas produksi perusahaan di Indonesia.

“Prinsip utamanya, sepanjang perusahaan industri melakukan investasi dan produksi, termasuk memiliki pabrik dan alat produksi sendiri di Indonesia, dikerjakan oleh seluruh/sebagian tenaga kerja WNI, maka nilai TKDN minimal 25 persen dapat dicapai,” ucap Reni, dikutip Jumat 6 November 2026.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa penghitungan TKDN tidak semata-mata didasarkan pada asal komponen kendaraan.

Investasi, kepemilikan fasilitas produksi, serta keterlibatan tenaga kerja Indonesia juga menjadi bagian dari perhitungannya.

Meski begitu, peningkatan persentase TKDN tetap perlu diikuti kemampuan industri nasional memproduksi komponen secara mandiri dan berdaya saing.

Industri Otomotif Indonesia Punya Pengalaman Kandungan Lokal Tinggi

Penggunaan komponen lokal sebenarnya bukan hal baru bagi industri otomotif Indonesia. Rantai pasok nasional telah dibangun selama puluhan tahun dan menghasilkan sejumlah kendaraan dengan tingkat kandungan lokal tinggi.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, pernah menyinggung capaian tersebut.

“Kami sudah membangun industri otomotif bukan baru setahun, puluhan tahun kami bangun, sampai lahir yang namanya (mobil) Agya dan Ayla dengan 92 persen komponen lokal.” ujarnya dalam situs resmi GAIKINDO, Kamis, 5 November 2026.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa industri otomotif nasional memiliki pengalaman dalam mengembangkan pemasok komponen lokal hingga mampu memenuhi sebagian besar kebutuhan produksi kendaraan tertentu.

Namun, capaian TKDN sebesar 92 persen pada model Agya dan Ayla tidak bisa langsung dijadikan gambaran seluruh kendaraan yang diproduksi maupun dipasarkan di Indonesia.

Setiap model kendaraan memiliki karakteristik teknologi, kebutuhan komponen, dan struktur produksi yang berbeda.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam meningkatkan kandungan lokal, terutama pada kendaraan listrik yang membutuhkan teknologi dan komponen khusus.

TKDN Tinggi Belum Menjamin Harga Mobil Lebih Murah

Persoalan berikutnya adalah sejauh mana peningkatan TKDN memberikan manfaat langsung kepada konsumen.

Penggunaan komponen dalam negeri berpotensi memperpendek rantai pasok dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis membuat harga jual kendaraan turun.

Produsen masih harus memperhitungkan biaya investasi, pengembangan teknologi, proses produksi, distribusi, pajak, hingga strategi penetapan harga.

Artinya, tingginya kandungan lokal tidak serta-merta menjadi jaminan masyarakat bisa membeli kendaraan dengan harga lebih terjangkau.

Di sisi lain, kebijakan TKDN juga harus mampu memberikan ruang bagi industri pemasok lokal untuk berkembang. Jangan sampai peningkatan persentase kandungan dalam negeri hanya menjadi pemenuhan persyaratan produksi tanpa diikuti penguatan kapasitas industri komponen nasional.

Siapa yang Paling Diuntungkan dari Kebijakan TKDN?

Pada dasarnya, kebijakan TKDN diharapkan memberikan manfaat berlapis, mulai dari produsen kendaraan, pemasok komponen, tenaga kerja, hingga konsumen.

Produsen memperoleh dukungan untuk mengembangkan kegiatan produksi di dalam negeri. Pemasok lokal berpeluang mendapatkan pasar yang lebih luas, sedangkan tenaga kerja nasional diharapkan memperoleh kesempatan kerja seiring bertambahnya investasi.

Namun, manfaat tersebut perlu dibuktikan melalui pertumbuhan industri komponen, peningkatan kemampuan teknologi, serta penyerapan tenaga kerja yang terukur.

Bagi konsumen, keberhasilan kebijakan ini seharusnya tidak hanya tercermin dari semakin banyaknya kendaraan dengan label kandungan lokal tinggi.

Kualitas produk, harga yang kompetitif, dan kemudahan memperoleh kendaraan juga menjadi bagian dari manfaat yang diharapkan.

Karena itu, keberhasilan peningkatan TKDN otomotif tidak cukup diukur dari target 60 persen pada kendaraan listrik mulai 2027 atau 80 persen pada 2030.

Hal yang lebih penting adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar menciptakan nilai tambah bagi industri nasional, memperkuat pemasok dalam negeri, sekaligus memberikan keuntungan nyata bagi masyarakat sebagai pengguna kendaraan.

 

 

Porosbekasicom
Editor