POROSBEKASI.COM – Pelantikan Muhammad Solikhin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi oleh Wali Kota Tri Adhianto tidak hanya menyisakan persoalan administratif terkait proses pengisian jabatan.
Hubungan keluarga antara keduanya justru memunculkan pertanyaan mengenai etika, independensi seleksi, hingga potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sorotan tersebut muncul karena Solikhin merupakan adik ipar Tri Adhianto. Meski Pemerintah Kota Bekasi menyatakan pengangkatan itu merupakan hasil seleksi terbuka atau open bidding, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai mekanisme tersebut belum otomatis menepis persoalan nepotisme.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah berpandangan, pengisian jabatan strategis oleh seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah harus dilihat lebih jauh dari sekadar prosedur seleksi. Menurut dia, aspek kepatutan dan etika pemerintahan tetap menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan.
Ia menilai, proses seleksi terbuka tidak cukup dijadikan pembenaran apabila terdapat relasi keluarga antara pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dan kandidat yang akhirnya menduduki jabatan tersebut.
“Kalau secara aturan dilarang karena masih keluarga sebenarnya. Ini memang melanggar etika, karena itu kategorinya nepotisme karena keluarga sama keluarga,” ujar Trubus, dikutip Kompas.com, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak berhenti pada hubungan personal antara wali kota dan Sekda. Pengisian jabatan dengan kondisi demikian berpotensi memengaruhi legitimasi pemerintah daerah di mata masyarakat.
Terlebih, jabatan Sekda memiliki kewenangan strategis dalam mengoordinasikan jalannya birokrasi serta memastikan pelayanan publik berjalan. Karena itu, proses penunjukan pejabat pada posisi tersebut semestinya menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan kepercayaan publik.
Trubus mengingatkan, penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan dana yang bersumber dari masyarakat melalui pembayaran pajak.
Ketika kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan terganggu, dampaknya bisa meluas hingga pada kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Jadi ya nanti masyarakat akhirnya enggak mau bayar pajak juga, dampaknya ke mana-mana,” kata dia.
Ia juga mempertanyakan penggunaan hasil open bidding sebagai alasan untuk menepis kritik terhadap pengangkatan Solikhin.
Menurut Trubus, hubungan keluarga tetap harus menjadi bagian dari evaluasi karena berpotensi menimbulkan perlakuan istimewa dibandingkan peserta seleksi lainnya.
“Masalahnya karena dia iparnya tadi, ya kemudian seperti dapat privilege,” ujar dia.
Atas persoalan tersebut, Trubus mendesak panitia seleksi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh tahapan pengangkatan Solikhin. Publik, kata dia, perlu mendapatkan informasi mengenai dasar penilaian, pertimbangan, serta mekanisme yang membuat Solikhin ditetapkan sebagai kandidat terpilih.
Tidak hanya panitia seleksi, DPRD Kota Bekasi juga diminta menjalankan fungsi pengawasannya dengan mengevaluasi proses tersebut. Bahkan, ia mendorong pembentukan tim khusus untuk menelusuri tahapan seleksi hingga pelantikan.
“DPRD juga harus mengevaluasi, membuka semua, termasuk membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap pelantikan yang bersangkutan sampai dilantik jadi Sekda,” ujar Trubus.
Trubus turut meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap pengangkatan tersebut. Pengawasan internal pemerintah daerah juga dinilai perlu diperkuat agar proses pengisian jabatan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun, ia turut mempertanyakan efektivitas pengawasan internal daerah. Sebab, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berada dalam struktur pemerintahan yang dipimpin kepala daerah sehingga independensi pengawasannya perlu mendapat perhatian.
Kekhawatiran lainnya berkaitan dengan pengaruh hubungan keluarga terhadap pola pengambilan keputusan dan pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Trubus menilai, posisi Sekda yang strategis dapat memengaruhi iklim birokrasi, termasuk ruang bagi aparatur sipil negara untuk menyampaikan kritik maupun menawarkan inovasi.
Jika kedekatan personal lebih dominan daripada kompetensi dan objektivitas, kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat perkembangan birokrasi.
“Khawatirnya mereka yang beda pendapat, mereka yang mematikan gagasan semua. Nanti gagasan kritis, inovasi itu akan mati,” kata Trubus.
Lebih jauh, ia mengaitkan pengangkatan pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah dengan persoalan politik dinasti yang dinilai masih menjadi tantangan dalam pemerintahan daerah.
“Ini jadi politik dinasti. Dan itu sebenarnya tidak hanya di Bekasi, tempat lain juga ada,” ungkap Trubus.
Pandangan serupa disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Ia menilai, meskipun pengangkatan anggota keluarga ke jabatan pemerintahan belum tentu bertentangan dengan ketentuan hukum, praktik tersebut tetap tidak tepat dari perspektif kepatutan dan etika pejabat publik.
Agus berpandangan, kepala daerah memang membutuhkan orang-orang yang dipercaya untuk menjalankan pemerintahan. Namun, kepercayaan tersebut semestinya tidak diarahkan kepada anggota keluarga sendiri, terlebih untuk menduduki jabatan birokrasi strategis.
“Ya enggak elok sajalah. Tapi kan itu enggak ada aturan yang melarang. Jadi ya kan dilantik. Orang boleh mengajak yang dia percaya, tapi harusnya bukan sanak keluargalah,” kata Agus.
Selain persoalan etika, Agus juga meragukan keterbukaan mekanisme seleksi jabatan melalui sistem open bidding di Indonesia.
Menurut dia, proses yang secara formal disebut terbuka belum tentu menjamin seluruh tahapan berjalan independen dan bebas dari pengaturan.
Ia menilai, transparansi tidak cukup dibuktikan dengan penyelenggaraan tes maupun pengumuman hasil akhir.
Mekanisme penilaian dan proses penentuan kandidat juga harus dapat diuji serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Ya open bidding bisa diatur. Enggak ada open bidding di Indonesia. Semuanya diatur pakai duit,” ujarnya.
Tri Adhianto Bantah Nepotisme
Di tengah kritik tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya membantah adanya praktik nepotisme dalam pelantikan Muhammad Solikhin sebagai Sekda Kota Bekasi pada Senin, 2 November 2026.
Tri menegaskan, penetapan Solikhin telah melalui mekanisme seleksi terbuka dan didasarkan pada hasil penilaian panitia seleksi. Ia menyebut Solikhin memperoleh nilai tertinggi dibandingkan kandidat lainnya.
“Semuanya sudah dilakukan secara terbuka, dan hasil tesnya juga menyatakan bahwa yang bersangkutan (Solikhin) mendapatkan nilai tertinggi. Jadi kita harus melihat dari sisi prestasinya,” kata Tri dalam keterangan resminya, Senin 2 November 2026.
Solikhin diketahui merupakan suami Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraeni. Satia merupakan adik kandung Tri Adhianto.
Sebelum menduduki posisi Sekda, Solikhin menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Tri menyatakan proses seleksi berlangsung melalui tahapan yang panjang dan berada di bawah pengawasan panitia seleksi. Ia juga menyebut tim seleksi melibatkan tenaga ahli independen.
Menurut Tri, Sekda merupakan posisi penting dalam struktur pemerintahan daerah. Pejabat yang menduduki jabatan tersebut bertugas menjembatani koordinasi antara wali kota, wakil wali kota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sekitar 23.000 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Namun, penjelasan mengenai hasil seleksi dan nilai tertinggi tersebut belum serta-merta mengakhiri perdebatan. Hubungan keluarga antara kepala daerah dan pejabat yang dilantik tetap menjadi persoalan yang menuntut keterbukaan proses, pengujian objektivitas, serta pengawasan independen.







Tinggalkan Balasan