POROSBEKASI.COM – Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, mempertanyakan pengakuan Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi yang menyatakan tidak mengetahui Akta Van Dading antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy (FOE).
Baskoro menilai pengakuan yang disampaikan Sardi dalam forum FORKIM, 22 Oktober 2026 itu perlu diklarifikasi.
Pasalnya, terdapat dokumentasi kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Bekasi ke kantor KSO Foster Oil & Energy pada 13 Januari 2025.
Menurut Baskoro, dokumentasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana DPRD mengetahui persoalan hukum yang membelit kerja sama operasional migas tersebut.
“Bagaimana mungkin Ketua DPRD mengaku tidak tahu akta yang ditandatangani Dirut PT Migas Perseroda 6 April 2022 itu, sementara Komisi III DPRD yang merupakan alat kelengkapan DPRD yang dipimpinnya pada Senin, 13 Januari 2025 justru melakukan kunjungan kerja resmi ke Kantor KSO Foster Oil & Energy, kantor KSO yang secara hukum seharusnya sudah bubar sejak Mahkamah Agung memenangkan Kota Bekasi?” ujar Baskoro kepada Porosbekasi.com, Selasa (27/10/2026).
Dokumentasi kunjungan itu, lanjut Baskoro, bersumber dari unggahan akun Instagram resmi @ptmigasbekasi pada 14 Januari 2025.
Dalam foto tersebut tampak banner bertuliskan PERTAMINA EP – FOSTER OIL & ENERGY – KOTA BEKASI – PT MIGAS (PERSERODA).
Direktur PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, Apung Widadi, terlihat menerima rombongan Komisi III DPRD Kota Bekasi yang turut didampingi unsur TNI dan Polri.
“Komisi 3 mengapresiasi kinerja PT. Migas (Perseroda) yang telah menyetorkan deviden ke PAD…,” kata keterangan di unggahan akun tersebut.
Bagi Baskoro, dokumentasi tersebut perlu dijelaskan karena berhubungan dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap BUMD, terutama ketika status hukum kerja sama migas itu masih menjadi persoalan.
Sardi Mengaku Tidak Tahu, Komisi III Berkunjung
Baskoro menyoroti alasan Sardi yang menyebut dirinya belum menjabat sebagai Ketua DPRD ketika Akta Van Dading ditandatangani pada 6 April 2022.
Menurutnya, alasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengawasan setelah Sardi menduduki jabatan pimpinan legislatif.
“Pada diskusi FORKIM, Sardi berdalih saat Van Dading 6 April 2022 ditandatangani, dirinya memang sudah jadi anggota DPRD tapi belum Ketua DPRD. Itu alasan klasik. Pertanyaan publik: Jika ketua saja mengaku tidak tahu akta yang merugikan negara triliunan itu, bagaimana fungsi pengawasan DPRD? Dan kenapa Komisi III yang dipimpinnya pada 2025 justru datang memberikan legitimasi dan apresiasi ke kantor KSO yang sudah dibatalkan MA?” kata Baskoro.
Ia mempertanyakan apakah pimpinan DPRD telah meminta dokumen-dokumen penting terkait kerja sama tersebut kepada manajemen PT Migas Perseroda. Terlebih, kunjungan Komisi III pada Januari 2025 berlangsung setelah Sardi menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi.
Menurut Baskoro, DPRD perlu menjelaskan apakah kunjungan tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap aspek legalitas kerja sama atau sebatas evaluasi kinerja perusahaan daerah.
Putusan MA dan Van Dading Dipersoalkan
Persoalan berikutnya yang disoroti Baskoro adalah hubungan antara Akta Van Dading tertanggal 6 April 2022 dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 tanggal 7 April 2022.
Baskoro menyatakan putusan tersebut memenangkan PD Migas Kota Bekasi dan menyebut skema JOA 90:10 untuk Foster Oil telah dinyatakan batal.
Ia menilai kronologi tersebut harus menjadi perhatian dalam pemeriksaan dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama migas.
“Secara hukum, Van Dading 6 April 2022 (H-1 putusan MA) itu gugur demi hukum. Tapi nyatanya, Surat 25 Mei 2022 dari PD Migas justru mengesampingkan Putusan MA dan tetap tunduk pada Van Dading. Dan puncaknya, 13 Januari 2025, Komisi III DPRD datang ke kantor KSO tersebut, seolah-olah KSO itu masih legal. Ini bukan sekadar kunker, ini adalah legitimasi politik terhadap pelanggaran Putusan MA,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Baskoro terhadap rangkaian dokumen dan peristiwa yang dipersoalkan.
Status serta konsekuensi hukum masing-masing dokumen tetap perlu diperiksa berdasarkan isi putusan, dokumen perjanjian, dan ketentuan yang berlaku.
Singgung Peringatan soal Fungsi Pengawasan DPRD
Baskoro juga mengaitkan persoalan tersebut dengan peringatan pengamat Bekasi Human City, Adi Bunardi, pada Juli 2025 mengenai dugaan “Koalisi Diam-Diam Sardi-Tri Adhianto yang Ancam Fungsi Pengawasan Legislatif.”
Ia menilai dugaan kedekatan politik tidak boleh menghambat pengawasan terhadap kerja sama migas yang melibatkan perusahaan daerah dan pemerintah kota.
“Kini peringatan itu terbukti. Bagaimana mungkin DPRD mau mengawasi skandal Migas yang melibatkan Plt Wali Kota Tri Adhianto yang menerbitkan SPT negosiasi JOA 25 Agustus 2022, jika Ketua DPRD sendiri mengaku tidak tahu akta Van Dading? Jika Sardi tidak tahu Van Dading 2022, lalu atas dasar apa Komisi III-nya memberikan apresiasi deviden pada 2025? Dari mana deviden itu berasal jika KSO-nya sudah batal?” tanya Baskoro.
Baskoro menilai persoalan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat mengetahui dasar pengawasan DPRD terhadap pengelolaan PT Migas Perseroda.
Tiga Pertanyaan untuk Ketua DPRD Kota Bekasi
Baskoro menyampaikan tiga pertanyaan terbuka kepada Sardi Effendi terkait pengetahuan pimpinan DPRD atas dokumen kerja sama migas dan kunjungan kerja Komisi III.
1. Sebagai Ketua DPRD, apakah Anda tidak pernah meminta dokumen Van Dading 6 April 2022, Surat 25 Mei 2022 yang mengesampingkan MA, dan SPT 25 Agustus 2022 kepada Dirut PT Migas Apung Widadi?
2. Apakah Kunker Komisi III 13 Januari 2025 ke Kantor KSO Foster Oil itu sepengetahuan dan seizin Ketua DPRD? Apa dasar hukum kunker ke KSO yang sudah dibatalkan MA?
3. Jika Sardi mengaku tidak tahu Van Dading saat ditandatangani karena belum Ketua, lalu setelah jadi Ketua sejak 2 Oktober 2024, apa yang Anda lakukan untuk membatalkan KSO yang sudah dibatalkan MA itu?
Pertanyaan tersebut, menurut Baskoro, berkaitan langsung dengan tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMD.
Ia meminta Sardi menjelaskan langkah yang telah dilakukan setelah menjabat sebagai Ketua DPRD, khususnya terkait status hukum kerja sama KSO Migas.
“DPRD adalah pengawas BUMD. Jika Ketua DPRD tidak tahu akta krusial BUMD yang nilainya triliunan, dan Komisi III-nya justru datang memberikan karpet merah ke KSO ilegal bersama TNI/Polri, maka yang dipertanyakan bukan hanya legalitas KSO Foster Oil, tapi juga legalitas fungsi pengawasan DPRD itu sendiri,” pungkas Baskoro.
Minta Jampidsus Periksa Anggota Komisi III DPRD Kota BekasiÂ
Baskoro mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami peran pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian kebijakan terkait kerja sama migas tersebut.
Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa Apung Widadi dan Tri Adhianto, tetapi juga meminta keterangan anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi yang hadir dalam kunjungan kerja pada 13 Januari 2025.
Menurut Baskoro, pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap alasan kunjungan, materi yang dibahas, serta dasar yang digunakan Komisi III ketika mendatangi kantor KSO Foster Oil di tengah persoalan hukum yang dipersoalkan tersebut.
Hingga naskah ini disusun, materi yang disampaikan berfokus pada pernyataan Baskoro dan dokumentasi unggahan akun resmi PT Migas Perseroda.
Penjelasan dari Sardi Effendi maupun pihak terkait lainnya diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kunjungan kerja tersebut dan sikap DPRD terhadap status hukum KSO Migas.







Tinggalkan Balasan