POROSBEKASI.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi periode 2025–2030.
Keputusan tersebut menyusul vonis enam tahun penjara terhadap Ade dalam perkara korupsi ijon proyek.
Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani Mendagri pada 8 Oktober 2026. Dalam keputusan tersebut, pemberhentian Ade berlaku sejak 22 September 2026.
“Pertama, memberhentikan Saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025-2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026,” demikian bunyi surat keputusan tersebut, dilansir Antara, Selasa (20/10/2026).
Divonis 6 Tahun Penjara Hingga Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
Keputusan pemberhentian Ade merujuk pada salinan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026.
Dalam putusan tersebut, Ade Kuswara dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan sejumlah hukuman kepada Ade, yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Selain itu, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukumannya ditambah dengan pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik kepada Ade, yakni hak untuk memilih dan dipilih selama 10 tahun.
Pemberhentian Ade turut mempertimbangkan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026. Surat tersebut berisi usulan penetapan pemberhentian Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi.
DPRD Kabupaten Bekasi Usulkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati
Di tengah proses pemberhentian tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi telah mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja untuk menggantikan Ade Kuswara.
Usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Asep diusulkan untuk mengisi jabatan Bupati Bekasi hingga berakhirnya masa jabatan periode 2025–2030.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberhentian Ade Kuswara, pada 12 Oktober 2026.
Dengan terbitnya keputusan Mendagri, Kabupaten Bekasi kini tidak memiliki bupati definitif. Asep Surya Atmaja baru dapat menduduki jabatan tersebut setelah Presiden RI menerbitkan surat keputusan pengangkatannya sebagai Bupati Bekasi.
Kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara menjadi pukulan bagi pemerintahan Kabupaten Bekasi. Ade harus mengakhiri jabatannya setelah divonis bersalah dalam perkara korupsi pada tahun pertama masa kepemimpinannya.







Tinggalkan Balasan