Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Yoga Gumilar, terkait surat Mahkamah Agung (MA) Nomor 2436/PAN.2/1048 SK/Perd/2024 tertanggal 23 September 2024.

Surat tersebut menjawab permohonan Yoga mengenai kesepakatan perdamaian antara Foster Oil and Energy Pte Ltd dan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

LINAP menilai penyidik perlu menelusuri pihak yang memberikan kuasa kepada Yoga serta informasi yang disampaikan kepada MA.

Desakan ini muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola KSO Migas Perseroda Kota Bekasi yang disebut merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Ketua LINAP, Baskoro, menduga surat tersebut berpotensi digunakan untuk mendukung pelaksanaan kesepakatan perdamaian yang berkaitan dengan sengketa KSO Migas. Ia menilai penyidik perlu menguji apakah MA memperoleh informasi yang utuh sebelum surat itu diterbitkan.

“Ini kekeliruan yang sangat serius. LINAP meyakini MA tidak mendapat informasi utuh. MA hanya disodori bahwa perdamaian 6 April 2022 itu sah menurut Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, tanpa diberi tahu bahwa perdamaian itu sendiri diduga merupakan tindak pidana korupsi untuk menyelamatkan KSO bermasalah yang sudah dinyatakan merugikan negara Rp2 triliun,” ujar Baskoro, Rabu (21/10/2026).

Dalam dokumen yang diterima redaksi, surat tersebut ditujukan kepada Yoga Gumilar dan kawan-kawan di alamat Jalan Sawo Nomor 9, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Surat itu merupakan jawaban atas permohonan bernomor 028/P/YGP-MGS/VIII/24 tertanggal 28 Agustus 2024.

Pada poin ketiga, surat tersebut menyebutkan:

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, selama perjanjian perdamaian tersebut dibuat tanpa tekanan, dilakukan dengan sadar, dengan itikad baik dan telah memenuhi syarat perjanjian sebagaimana Pasal 1320 Jo. Pasal 1338 KUH Perdata, maka para pihak dalam hal ini Foster Oil and Energy, Pte. Ltd. dan PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dapat melaksanakan Kesepakatan Perdamaian tanggal 6 April 2022 Jo. Akta Perjanjian Perdamaian No. 06 tanggal 25 April 2022, dengan mengesampingkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 tanggal 7 April 2022.”

Surat tersebut ditandatangani Panitera Muda Perdata MA atas nama Panitera, Ennid Hasanuddin, dengan NIP 19590710 198512 1 001.

LINAP Soroti Rekam Jejak Yoga dalam Kasus Dispora

LINAP juga menyoroti rekam jejak Yoga Gumilar yang pernah menjadi kuasa hukum sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi.

Ia diketahui pernah mendampingi pihak dalam perkara korupsi pengadaan alat-alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi senilai Rp4,7 miliar. Dalam perkara tersebut, dua pejabat Dispora telah divonis pengadilan.

Baskoro mempertanyakan alasan Yoga mengajukan permohonan kepada MA terkait kesepakatan perdamaian KSO Migas. Ia meminta penyidik menelusuri apakah permohonan tersebut diajukan atas kepentingan korporasi atau pihak lain.

“Saat itu dia kuasa hukum tersangka yang sudah divonis pengadilan pada Kasus Dispora kasus korupsi pengadaan, sekarang dia muncul lagi di kasus korupsi Migas Rp2 triliun sebagai pemohon surat sakti yang bisa mengesampingkan Putusan Kasasi MA. Pertanyaannya, siapa yang menyuruh Yoga Gumilar menyurati MA pada 28 Agustus 2024 itu? Apakah atas perintah Foster Oil atau ada aktor intelektual dari Pemkot Bekasi?” tegas Baskoro.

Atas dasar itu, LINAP meminta Jampidsus memanggil dan memeriksa Yoga untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengajuan surat tersebut.

“Jangan sampai seolah-olah membenturkan Kejagung dengan MA. Yang harus didalami Jampidsus adalah isi surat kuasa Yoga Gumilar. Dia bertindak atas nama siapa? Foster Oil? PD Migas? Atau ada pihak lain? Dan dari mana dia dapat uang untuk mengurus surat hingga ke Panitera Muda Perdata MA?”ungkap Baskoro.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan dasar permohonan, identitas pemberi kuasa, serta informasi yang disampaikan kepada MA. Ia juga meminta penyidik menguji apakah terdapat upaya menggunakan surat tersebut untuk menghambat proses hukum.

“MA bisa saja dikelabui. Kami yakin MA tidak secara utuh menerima keterangan dari kuasa hukum yang menyurati MA saat itu. Jampidsus harus buktikan dengan memanggil Yoga Gumilar,” pungkasnya.

LINAP turut mengaitkan persoalan ini dengan peran sejumlah pihak dalam pengelolaan KSO Migas, termasuk Tri Adhianto yang saat itu menjabat Plt Wali Kota Bekasi, Apung Widadi sebagai pelaksana tugas direksi, serta Foster Oil. Namun, dugaan keterlibatan dan hubungan antarpihak tersebut masih perlu ditelusuri melalui proses penyidikan.

Saat dikonfirmasi mengenai surat MA yang mencantumkan namanya sebagai pemohon, Yoga Gumilar tidak memberikan penjelasan terperinci.

“Maksudnya bang, emang ada apa sih bang kayaknya penting banget, saya no comment lah bang,” singkat Yoga.

Ketika ditanya mengenai kapasitasnya dalam pengajuan surat tersebut, Yoga tidak menjelaskan secara spesifik pihak yang diwakilinya.

Ia juga tidak memastikan apakah bertindak sebagai kuasa Tri Adhianto, PT Migas Perseroda Kota Bekasi, atau Foster Oil.

“Ya intinya selaku kuasa,” kelitnya.

 

Porosbekasicom
Editor