Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Rangkaian keputusan Pemerintah Kota Bekasi pada 2022 dalam perkara kerja sama PT Migas Perseroda dengan Foster Oil kembali menjadi sorotan di tengah penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sejumlah kebijakan yang diterbitkan saat Tri Adhianto menjabat Plt Wali Kota Bekasi dipertanyakan karena berkaitan dengan pencopotan direktur, penunjukan pelaksana tugas (Plt), hingga penandatanganan kesepakatan damai yang disebut menghidupkan kembali perjanjian kerja sama (JOA).

Persoalan ini menjadi penting karena sebelumnya, Direktur Utama PT Migas Perseroda periode 2018–2022, Arif Nurjaman, disebut telah menjalankan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan memutus JOA dan memenangkan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Namun, ketika proses kasasi masih berlangsung, Tri Adhianto menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 pada 24 Januari 2022. Keputusan tersebut mencopot Arif Nurjaman dan menunjuk Apung Widadi sebagai Plt direktur utama.

Langkah berikutnya terjadi pada Maret hingga April 2022. Apung Widadi mendapat surat tugas untuk melakukan negosiasi perdamaian dengan Foster Oil. Pada 6 April 2022, kesepakatan perdamaian atau dading ditandatangani, hanya sehari sebelum MA menjatuhkan putusan, pada 7 April 2022.

Setelah itu, pada 25 Mei 2022, surat clean and clear dikirimkan kepada Pertamina EP dengan menyatakan tidak ada sengketa. Rangkaian keputusan berlanjut melalui penerbitan SK perpanjangan masa jabatan Plt pada 19 Juli 2022 dan SK pengangkatan Apung Widadi sebagai direktur utama definitif, pada 17 November 2022.

Urutan peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan dan pertimbangan hukum di balik penandatanganan dading. Apalagi, kesepakatan itu disebut mencabut pemutusan JOA yang sebelumnya dilakukan PT Migas Perseroda dan berkaitan dengan perkara yang telah diputus MA.

Dua hal yang perlu dijelaskan secara terbuka ialah dasar tindakan FR dari Pemprov Jawa Barat dalam menyikapi dading tersebut serta surat tugas yang menjadi landasan Apung Widadi menandatangani kesepakatan perdamaian dan surat clean and clear.

Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya telah menggeledah Kantor Setda Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, dan Kantor PT Migas Perserod, mm pada 17 September 2026. Dalam perkembangan penyidikan, enam saksi disebut telah diperiksa dan nilai kerugian sekitar Rp2 triliun telah diumumkan.

Perkembangan tersebut memperkuat urgensi penelusuran terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada pihak yang menandatangani kesepakatan, tetapi juga perlu menelusuri siapa yang memberikan mandat, apa dasar hukumnya, dan bagaimana keputusan tersebut dapat diambil ketika proses perkara di MA masih berjalan.

Nama Tri Adhianto menjadi salah satu pihak yang perlu mendapat penjelasan dalam proses penegakan hukum karena saat itu menjabat Plt Wali Kota Bekasi sekaligus memiliki posisi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT Migas Perseroda. Peran dan tanggung jawabnya dalam penerbitan SK serta surat tugas perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menanti apakah penyidik Jampidsus akan memeriksa Tri Adhianto untuk mendalami proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hidupnya kembali JOA. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan dan apakah terdapat pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutup Anang.

Pernyataan tersebut menjadi tolok ukur bagi penanganan perkara ini. Profesionalitas penyidikan akan terlihat dari kemampuan aparat menelusuri rantai pengambilan keputusan secara menyeluruh, termasuk menguji peran pihak yang memberikan surat tugas dan kewenangan, bukan semata-mata memeriksa pelaksana yang menandatangani dading.