Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Kota Bekasi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa dua pejabat perusahaan swasta yang terlibat dalam kerja sama tersebut.

Kedua saksi berinisial HIS dan HR berasal dari PT Foster Oil & Energy. Perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan bisnis asal Singapura itu sebelumnya juga menjadi sasaran penggeledahan penyidik di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

“Tim penyidik memeriksa HIS dan HR dari Foster Oil & Energy,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (19/10/2026).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri pelaksanaan kerja sama operasional (KSO) pengelolaan sumur migas yang berlangsung pada periode 2009–2024.

Penelusuran tersebut juga mencakup dokumen transaksi dan bukti digital yang berkaitan dengan kerja sama antara badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Bekasi dan pihak-pihak swasta.

Penggeledahan Menjangkau Kantor Foster Oil dan Sejumlah Instansi Pemkot Bekasi

Sebelum memeriksa HIS dan HR, penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi sejak September 2026. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah kantor Foster Oil & Energy di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta Selatan.

Di Kota Bekasi, penyidik juga mendatangi sejumlah instansi pemerintahan dan badan usaha daerah. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Sekretariat Daerah, Bagian Hukum Setda, kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Pendapatan Daerah.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta bukti elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan KSO migas selama 15 tahun.

Anang menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penegakan hukum.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelas Anang.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Jadi Fokus Penyidikan

Perkara ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan sumur migas antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut turut melibatkan entitas swasta, termasuk Foster Oil & Energy Pte Ltd yang berbasis di Singapura.

Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme pelaksanaan kerja sama. Perusahaan pelaksana disebut diduga baru dibentuk, sedangkan proses kerja sama dipersoalkan karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan perizinan.

Anang sebelumnya mengungkapkan dugaan pelanggaran dalam mekanisme kerja sama tersebut, termasuk terkait perizinan kepada DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ada penyimpangan, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua dan tidak melibatkan izin baik ke DPR maupun ke Kementerian ESDM,” ujar Anang.

Dugaan penyimpangan itu menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana kerja sama tersebut dijalankan, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana dampaknya terhadap keuangan negara.

Potensi kerugian dalam perkara ini disebut mencapai Rp2 triliun. Dampaknya diduga tidak hanya berkaitan dengan keuangan BUMD Kota Bekasi, tetapi juga menyentuh kepentingan keuangan Pertamina.

Pejabat Keuangan Perusahaan Singapura Ikut Diperiksa, Bagaimana Peran KPM?

Pemeriksaan HIS dan HR menambah rangkaian upaya penyidik menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang berhubungan dengan KSO migas tersebut. Keduanya diketahui merupakan pejabat keuangan Foster Oil & Energy Pte Ltd, perusahaan asal Singapura.

Penanganan perkara ini sebelumnya berada di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Namun, karena kompleksitas kasus dan besarnya potensi kerugian negara, Jampidsus Kejagung mengambil alih penyidikan pada 2026.

Di tengah pemeriksaan terhadap saksi dari unsur perusahaan dan lingkungan pemerintahan, perhatian juga tertuju pada mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama tersebut.

Posisi Wali Kota Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD menjadi relevan untuk ditelusuri dalam konteks kewenangan dan persetujuan korporasi, sepanjang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Publik kini menunggu sejauh mana penyidik akan mengurai rantai pengambilan keputusan dalam KSO migas tersebut.

Selain mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama, penyidikan diharapkan dapat menjelaskan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Pemeriksaan para saksi dan pengumpulan bukti menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap perkara dugaan korupsi migas yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

 

 

Porosbekasicom
Editor