POROSBEKASI.COM – Kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau Bank Sumut menjadi sorotan Center for Budget Analysis (CBA).
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menilai penurunan laba bersih Bank Sumut pada 2025 perlu mendapat perhatian serius, terutama karena terjadi di tengah kenaikan pendapatan bunga dan pendapatan syariah.
Merujuk catatan CBA, laba bersih Bank Sumut pada 2024 mencapai sekitar Rp740,7 miliar. Namun, pada 2025 laba bersih bank tersebut turun menjadi Rp690,5 miliar.
Dengan demikian, terjadi penurunan laba sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Jajang, penurunan laba tersebut menjadi pertanyaan karena pada saat yang sama pendapatan bunga dan pendapatan syariah Bank Sumut justru mengalami peningkatan cukup signifikan.
Pada 2024, pendapatan Bank Sumut tercatat sekitar Rp3,6 triliun. Sementara pada 2025, nilainya meningkat menjadi sekitar Rp3,9 triliun atau naik sekitar Rp283,9 miliar.
“Padahal total pendapatan bunga dan pendapatan syariah Bank Sumut dari tahun 2024 ke tahun 2025 mengalami kenaikan mencapai Rp283,9 miliar. Tahun 2024 pendapatannya sekitar Rp3,6 triliun, sedangkan tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,9 triliun,” jelas Jajang dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).
Atas kondisi tersebut, CBA meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai pemegang saham terbesar dan pengendali Bank Sumut untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran komisaris dan direksi.
Jajang menyebut Pemprov Sumut memiliki kepemilikan saham sekitar 45,61 persen di Bank Sumut sehingga memiliki posisi strategis dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja manajemen perusahaan.
Evaluasi, menurutnya, perlu dilakukan terhadap jajaran komisaris maupun direksi, termasuk Direktur Utama atau President Director Bank Sumut, Heru Mardiansyah.
Selain persoalan penurunan laba, CBA juga menyoroti fasilitas kredit yang diberikan Bank Sumut kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT.
Fasilitas kredit tersebut disebut memiliki limit hingga Rp300 miliar dan diberikan dengan skema clean basis, yang berarti tidak disertai jaminan atau agunan.
Jajang mempertanyakan kebijakan pemberian kredit tersebut. Menurutnya, fasilitas kredit tanpa jaminan berpotensi menimbulkan risiko terhadap kondisi keuangan Bank Sumut apabila debitur mengalami gagal bayar.
“Adanya fasilitas kredit tanpa jaminan bisa membahayakan keuangan Bank Sumut. Karena ketika Bank NTT gagal bayar kepada Bank Sumut, lalu siapa yang akan membayar dan siapa yang bertanggung jawab atas kredit tersebut?” tanya Jajang.
Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Menurut Jajang, masyarakat yang mengajukan pinjaman ke Bank Sumut pada umumnya dapat menghadapi penolakan apabila tidak memiliki agunan atau jaminan yang memenuhi persyaratan.
“Selain itu, tidak adanya jaminan dari Bank NTT ini seperti tidak adil bagi rakyat yang ingin meminjam ke Bank Sumut tetapi ditolak lantaran tidak memiliki agunan yang bisa diberikan sebagai jaminan,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan