POROSBEKASI.COM – Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai tidak boleh memberikan ruang pengecualian terhadap tindak pidana tertentu. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR Harris Turino.
Harris menegaskan RUU Perampasan Aset tidak semestinya hanya diarahkan untuk menindak hasil kejahatan korupsi.
Menurutnya, seluruh tindak pidana yang menghasilkan aset ilegal harus dapat dijangkau melalui mekanisme perampasan aset.
“Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Dia menyebut terdapat sejumlah tindak pidana lain yang juga perlu dikenai mekanisme perampasan aset. Kejahatan tersebut antara lain perdagangan orang, narkotika, senjata, perdagangan organ, perbankan hingga perpajakan.
“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” katanya.
Politikus PDIP ini kembali menekankan pentingnya penerapan aturan secara menyeluruh. Dia menilai tidak tepat apabila aset hasil kejahatan tertentu dapat dirampas, sementara tindak pidana lainnya justru dikecualikan dari ketentuan tersebut.
“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal,” ungkapnya.
Menurut Harris, proses pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan melibatkan DPR dan pemerintah. DPR saat ini masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan aturan tersebut.
“Karena ini menunggu pembahasan berikutnya kan antara DPR dengan pemerintah, kan. Kita menunggu DIM dari pemerintah. Nah, dan janji dari pimpinan DPR kan sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI, ya kan. Lalu selanjutnya kan ke pemerintah untuk mengeluarkan tanda tangan presiden dan mengeluarkan peraturan pemerintahnya,” sambungnya.
Harris berharap aturan tersebut nantinya dapat memberikan dampak terhadap upaya membersihkan Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan ekonomi.
Dia kembali mengingatkan agar tidak ada sektor yang dikeluarkan dari cakupan RUU Perampasan Aset, termasuk perbankan.
“Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan Undang-Undang PA ini, tapi nggak bisa dikecualikan. Nggak. Bahwa ini perbankan jangan dong. Waduh, kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan