Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pengelolaan aset tanah Pemerintah Kota Bekasi kembali menyisakan persoalan serius. Dari total 4.919 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemkot Bekasi, hanya sebagian kecil yang sudah memiliki sertifikat.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 halaman 245, sebanyak 1.564 bidang atau 31,79% aset tanah telah bersertifikat.

Sebaliknya, sebanyak 3.355 bidang atau 68,21% belum bersertifikat.

Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar aset tanah milik Pemkot Bekasi belum memiliki kepastian legalitas. Kondisi ini menjadi persoalan penting karena nilai keseluruhan Aset Tetap Tanah mencapai Rp9.077.769.389.156,79 atau sekitar Rp9 triliun.

Dengan jumlah aset sebesar itu, status sertifikat menjadi hal mendasar untuk memastikan tanah daerah terlindungi dari potensi penyerobotan, sengketa, maupun persoalan administrasi di kemudian hari.

Persoalan tersebut bahkan masih terjadi pada aset yang telah diserahterimakan sejak 1998.

Dari 568 bidang aset warisan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) tahun 1998 dari Pemkab Bekasi, baru 359 bidang yang sudah bersertifikat.

Sebanyak 83 bidang lainnya sudah didaftarkan tetapi sertifikatnya belum terbit. Sementara 126 bidang masih belum diproses sama sekali.

BPK mencatat 126 bidang yang mangkrak itu karena:

1. Sekolah merger atau Data tidak diupdate.

2. Kelurahan tidak keluarkan surat tidak sengketa & sporadik – Birokrasi mandek di tingkat bawah.

3. Belum clean and clear – Artinya berpotensi sengketa.

Artinya, persoalan legalitas aset tanah tersebut bukan sekadar persoalan pencatatan. Ada aset yang proses pengamanannya belum bergerak meski telah berada dalam penguasaan pemerintah daerah selama puluhan tahun.

Sudah 27 tahun sejak BAST 1998, masalah yang sama masih diulang. Sehingga,Aset Rp9 Triliun Rawan bermasalah.

Kondisi ini semakin penting diperhatikan karena pada 2025 Pemkot Bekasi juga mencatat “mutasi kurang” aset tetap tanah berupa hibah keluar senilai Rp17.204.939.000,00.

Nilai tersebut terdiri dari tanah pada kantor Kejaksaan Negeri dibawah Disperkimtan senilai Rp11.469.939.000,00.

Dan tanah untuk Kantor Pengadilan Agama yang berlokasi di Kecamatan Medansatria senioai Rp5.735.000.000,00.

Pertanyaannya: Apa dasar hukumnya? Apa manfaatnya untuk PAD? Mengapa aset senilai miliaran dilepas begitu saja di tengah banyak aset Pemkot yang rusak dan butuh perawatan?

Di tengah belum tuntasnya sertifikasi ribuan bidang tanah, pengelolaan aset yang berpindah atau ditetapkan untuk kepentingan tertentu menjadi semakin penting untuk dibuka secara jelas kepada publik.

BPK juga mencatat adanya Properti Investasi Janggal,Di poin yang sama BPK juga mencatat Pemkot menetapkan BMD di Komplek Karang Kitri Margahayu sebagai “Properti Investasi“. Publik perlu tahu, disewakan ke siapa? PAD nya masuk berapa?

Pemkot Bekasi punya aset tanah Rp9 Triliun. Tapi ngurus sertifikat 126 bidang saja 27 tahun tidak kelar.

Di satu sisi royal hibahkan tanah Rp17,2 M. Di sisi lain aset sendiri dibiarkan “telanjang”.

Ini bukan soal tidak ada anggaran. Ini soal niat dan tata kelola. Jangan sampai nanti anak cucu kita mewarisi aset yang tinggal nama.

 

Porosbekasicom
Editor