Dalam pos

PorosBekasi.com – Rencana keberangkatan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono ke China pada 26 Juni 2026 memunculkan sorotan publik.

Di tengah kampanye efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah pusat, kunjungan luar negeri yang melibatkan sejumlah pejabat daerah dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait urgensi, manfaat, dan sumber pembiayaannya.

Berdasarkan agenda yang disampaikan Pemerintah Kota Bekasi, kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau fasilitas milik PT Wangneng, perusahaan yang disebut sebagai calon mitra proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Sumur Batu.

Tidak hanya Wali Kota, rombongan disebut akan melibatkan Ketua DPRD Kota Bekasi, sejumlah Ketua Komisi DPRD, pejabat pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat.

Tri Adhianto membenarkan rencana keberangkatan tersebut. Menurutnya, kunjungan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proyek pengolahan sampah berteknologi energi dapat dipahami secara langsung oleh seluruh pihak yang nantinya terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

“Kepergian saya tidak sendiri, melibatkan Ketua DPRD, kemudian Ketua Komisi, kemudian juga tokoh masyarakat yang kita ajak ke sana agar pada saat nanti prosesnya kita tahu bahwa hari ini pemerintah, Bapak Presiden itu berkeinginan ada satu proses yang berkelanjutan,” ujar Tri di Plaza Pemkot Bekasi kepada wartawan dikutip Senin 22 Juni 2026.

Tri menjelaskan, agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan panjang mengenai rencana pembangunan PSEL di Kota Bekasi. Undangan datang langsung dari PT Wangneng untuk melihat fasilitas pengolahan sampah yang telah beroperasi di China.

Namun di tengah penjelasan itu, muncul pertanyaan yang lebih besar. Apakah kunjungan tersebut masih relevan dengan arah kebijakan nasional terbaru di sektor pengolahan sampah?

Sejak 1 April 2026, pemerintah melalui Danantara telah membentuk PT Daya Energi Bersih Nusantara (DENERA), sebuah holding nasional yang secara khusus menangani proyek Waste-to-Energy atau PSEL di berbagai daerah. DENERA berada di bawah Danantara Investment Management (DIM) dan diberi mandat untuk mengonsolidasikan investasi, pengelolaan, hingga skema kemitraan proyek PSEL di seluruh Indonesia.

Keberadaan DENERA menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menempatkan proyek pengolahan sampah menjadi energi sebagai salah satu instrumen strategis dalam menjawab krisis sampah nasional.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan kritis. Jika seluruh proyek PSEL kini berada dalam kerangka konsolidasi nasional melalui DENERA, mengapa Pemerintah Kota Bekasi masih melakukan penjajakan langsung dengan PT Wangneng?

Apakah langkah tersebut sudah melalui koordinasi dengan DENERA sebagai holding nasional PSEL, atau justru berjalan melalui jalur tersendiri?

Pertanyaan itu semakin menguat karena hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai posisi PT Wangneng dalam skema nasional yang sedang dibangun pemerintah pusat.

Kunjungan serupa sebelumnya pernah disebut tidak menggunakan APBD. Kondisi itu memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai skema pembiayaan untuk agenda berikutnya yang disebut akan melibatkan unsur pimpinan DPRD Kota Bekasi dan sejumlah pejabat pemerintah daerah.

Di tengah minimnya penjelasan resmi mengenai sumber pembiayaan, masyarakat dinilai berhak memperoleh informasi yang jelas terkait pihak yang menanggung biaya perjalanan maupun bentuk kerja sama yang melatarbelakangi agenda tersebut.

Keterbukaan dianggap penting untuk menghindari munculnya spekulasi mengenai kepentingan yang menyertai kunjungan luar negeri itu.

Momentum keberangkatan juga menjadi perhatian tersendiri. Di saat pemerintah pusat terus mendorong kebijakan efisiensi anggaran di berbagai sektor, perjalanan dinas ke luar negeri dinilai perlu disertai penjelasan yang memadai mengenai urgensi, target, dan manfaat yang akan dihasilkan bagi Kota Bekasi.

Perbincangan mengenai agenda China semakin menguat karena berlangsung di tengah polemik penataan kawasan Kalimalang.

Hanya beberapa hari sebelum keberangkatan dijadwalkan, Pemerintah Kota Bekasi melakukan penertiban yang berujung pada pembongkaran lapak pedagang kaki lima dan bangunan warga di Kampung Mede.

Kondisi tersebut memunculkan persepsi kontras di ruang publik. Di satu sisi, pemerintah daerah terlihat aktif menjalin komunikasi dengan investor dan calon mitra proyek berskala besar.

Namun di sisi lain, sejumlah persoalan sosial yang muncul akibat kebijakan penataan wilayah dinilai masih menyisakan pertanyaan dan tuntutan penyelesaian dari masyarakat terdampak.

Karena itu, berbagai pihak mendorong agar seluruh proses yang berkaitan dengan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dilakukan secara terbuka.

Transparansi dinilai perlu mencakup sumber pembiayaan perjalanan, pihak yang memfasilitasi agenda luar negeri, tujuan yang hendak dicapai, hingga hasil konkret yang nantinya dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Di luar manfaat teknologi yang ingin dipelajari, publik kini menunggu jawaban dari pertanyaan mendasar, apakah kunjungan ke China bagian dari desain besar pemerintah pusat melalui DENERA, atau justru menunjukkan adanya jalur komunikasi dan penjajakan yang berjalan di luar skema nasional yang telah dibentuk?

Porosbekasicom
Editor