Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pemeriksaan sejumlah pihak dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Migas Lapangan Jatinegara Blok Bekasi terus dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun itu kini turut memunculkan pertanyaan mengenai pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Salah satu pihak yang diminta diperiksa adalah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Tri diketahui menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT Migas Perseroda Kota Bekasi, termasuk memiliki kewenangan dalam pengangkatan Dirut PT Migas Perseroda yang masa jabatannya berlangsung hingga 2027.

Desakan pemeriksaan tersebut disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

Ia menilai posisi Tri sebagai KPM membuat keterangannya penting untuk didalami penyidik, terlebih sejumlah pejabat Pemkot Bekasi, direksi PT Migas, mantan wali kota, serta mantan direksi dan Dirut PT Migas Perseroda Kota Bekasi telah dimintai keterangan.

Hingga kini, menurut Uchok, Tri Adhianto belum dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Karena itu, ia meminta penyidik Jampidsus Kejagung menjelaskan kapan pemeriksaan terhadap Tri dilakukan.

“Dari rangkaian peristiwa yang dilakukannya selaku KPM, penyidik wajib melakukan pemeriksaan terhadap Tri Adhianto. Umumkan kapan diperiksanya,” tegas Uchok, Rabu (23/9/2026).

“Jangan karena dia Wali Kota penyidik tidak berani atau terkecoh dengan alasan-alasan jika Tri tidak dapat hadir pada jadwal pemeriksaan dirinya,” tambahnya.

Menurut Uchok, persoalan tata kelola kerja sama Migas tersebut justru semakin kompleks ketika Tri Adhianto menjabat sebagai Plt. Wali Kota Bekasi pada 2022.

“Sudah jelas-jelas KSO di awalnya bermasalah, diaudit BPKP, menang di Mahkamah Agung melawan Foster, kenapa dilanjutkan KSO nya?” tanya Uchok.

Uchok merujuk pada fakta hukum yang menurutnya telah tercantum dalam sejumlah dokumen.

1. KSO Bermasalah Sejak Awal

Berdasarkan audit investigatif BPKP RI, JOA antara PD Migas dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd bertentangan dengan Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2009 dan KSO antara PT Pertamina EP dengan PD Migas.

2. Menang di MA

PD Migas menang di Mahkamah Agung melalui Putusan No. 985 K/Pdt/2022 tanggal 7 April 2022. Amar putusan tersebut mengabulkan kasasi PD Migas, membatalkan putusan PT Bandung, dan menolak gugatan Foster untuk seluruhnya.

Dalam pertimbangannya, MA juga menyatakan JOA dengan pembagian 90 persen untuk Foster dan 10 persen untuk PD Migas merupakan perjanjian yang tidak menguntungkan dan bertentangan dengan Perda.

3. Tetap Dilanjutkan

Meski telah memenangkan perkara di MA, kerja sama tersebut kemudian tetap dilanjutkan melalui skenario perdamaian.

“Meski dia lakukan penunjukan langsung Dirut, dia perintahkan Plt Dirut agar perpanjang KSO nya saja sudah janggal, memaksakan perdamaian melalui Plt. Dirut, dan posisinya siapin Plt juga saat itukan,” beber Uchok.

Yang dimaksud Uchok adalah Keputusan Wali Kota No. 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang penunjukan Plt. Direktur PT Migas Perseroda yang diduga tanpa melalui seleksi terbuka yang diduga melanggar Permendagri 37/2018.

Hanya dalam 72 hari setelah penunjukan itu, Plt. Direktur tersebut menandatangani Kesepakatan Perdamaian 6 April 2022 dengan Foster, sehari sebelum Putusan MA 7 April 2022 yang memenangkan PD Migas.

Puncaknya, pada 25 Mei 2022, PT Migas mengirim surat resmi ke PT Pertamina EP No. 003/DIR-PT.MGS.Bks/V-2022 yang isinya secara eksplisit menyatakan sepakat mengesampingkan apapun dan seluruh isi pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung RI.

“Keterangan Tri Adhianto selain selaku Kuasa Pemilik Modal, penyidik Jampidsus Kejagung diminta agar juga membongkar dugaan mensrea dibalik perdamaian KSO JOA Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd,” tegas Uchok.

“Karena dugaan mensrea nya itu menjadi bagian serangkaian hingga persoalan ini meledak saat ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pemeriksaan Tri Adhianto.

Jampidsus sebelumnya menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan asas praduga tak bersalah.

Porosbekasi.com telah mengantongi 4 dokumen kunci: SK Penunjukan 24 Januari, Surat Perintah Tugas Negosiasi, Kesepakatan Perdamaian 6 April, Putusan MA 985, dan Surat Pengesampingan Putusan MA 25 Mei sebagai bukti rangkaian peristiwa tersebut.

Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam artikel ini belum berstatus tersangka. Kebenaran materiil dan dugaan mensrea sepenuhnya menjadi kewenangan penyidikan Jampidsus Kejagung RI.

 

Porosbekasicom
Editor