Dalam pos

POROSBEKAS.COM – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi oleh Jampidsus Kejaksaan Agung memasuki tahap pendalaman.

Setelah penyidik memeriksa empat saksi, pada Senin 21 September 2026, termasuk Direktur Utama PT Migas Perseroda, rangkaian kebijakan perusahaan sejak 2022 kembali menjadi perhatian.

Salah satu hal yang turut dipertanyakan adalah posisi Wali Kota Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), termasuk keterlibatannya dalam kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan kerja sama PT Migas dan Foster Oil & Energy.

Rekam jejak tersebut juga dikaitkan dengan pernyataan Wali Kota Bekasi mengenai perkembangan kinerja PT Migas Perseroda. Dalam laman resmi Pemerintah Kota Bekasi, Wali Kota pernah menyampaikan apresiasi setelah perusahaan mencapai Break Even Point (BEP) atau titik impas setelah bertahun-tahun mengalami kerugian.

“Saat saya menjabat sebagai Plt Wali Kota pada 2022, kondisi PT Migas masih dalam keadaan minus. Penghasilan yang diperoleh hanya cukup untuk membayar utang, baik kepada karyawan maupun pihak ketiga. Rugi miliaran. Namun sejak akhir 2022 hingga 2024, kinerja PT Migas terus menunjukkan tren positif dan mulai memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” ungkap Tri saat meninjau sumur Jatinegara 1 di Jatisampurna, Selasa 15 Juli 2025 lalu.

Dalam kesempatan itu, Tri mengapresiasi langkah PT Migas yang melakukan renegosiasi skema bagi hasil dengan Foster Oil & Energy, dari sebelumnya 10 persen menjadi 20 persen. Adapun beban investasi dan operasional kerja sama tersebut disebut tetap ditanggung oleh FOE.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian informasi yang dinilai perlu didalami dalam konteks penyidikan. Sebab, di sisi lain, terdapat sejumlah peristiwa hukum dan kebijakan terkait PT Migas yang berlangsung sejak 2022.

Penunjukan Dirut PT Migas pada 2022

Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan adalah penunjukan pimpinan PT Migas pada Januari 2022. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 tanggal 24 Januari 2022,

Apung Widadi ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama PD Migas Kota Bekasi. Informasi mengenai penunjukan tersebut juga tercatat dalam pemberitaan pada 2022.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mempertanyakan mekanisme penunjukan tersebut dan mengaitkannya dengan ketentuan mengenai pengelolaan BUMD.

“BUMD ini kan perusahaan publik, bukan perusahaan pribadi Walikota, kok bisa penunjukkan langsung tanpa seleksi,” tegas Uchok, Selasa 22 September 2026.

Ia juga menyoroti latar belakang Direktur Utama yang ditunjuk. Dalam naskah ini disebutkan bahwa yang bersangkutan bukan berasal dari sektor migas, melainkan memiliki latar belakang sebagai pegiat sepak bola.

Selain itu, terdapat informasi yang menyebut bahwa Direktur Utama tersebut telah dipertemukan dengan pihak Foster Oil di Restoran Sabu Hachi Senopati, Jakarta, sebelum pelantikan. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Putusan MA dan Persoalan Perdamaian dengan Foster

Persoalan berikutnya berkaitan dengan sengketa antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy. Pada 7 April 2022, MA mengabulkan permohonan kasasi PD Migas melalui Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022. Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara tersebut.

Dengan adanya putusan tersebut, hubungan kerja sama PD Migas dengan Foster Oil kemudian menjadi bagian penting dari rangkaian persoalan yang kembali diperiksa.

Dalam perkembangannya, PT Migas disebut menyelesaikan persoalan hukum dengan Foster. Pada November 2022, Direktur PT Migas Apung Widadi menyatakan persoalan tersebut telah selesai.

Namun, proses perdamaian itu kini kembali dipertanyakan. Sebab, menurut pihak yang mengkritisi kebijakan tersebut, penyelesaian melalui perdamaian perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dasar keputusan, pihak yang memberikan kewenangan, serta dampaknya terhadap kepentingan perusahaan daerah.

“Infonya yang buat kebijakan untuk berdamai dengan pihak Foster kan Wali Kota Bekasi, sudah menunjuk langsung Dirut menjadi Dirut, dia juga yang menugaskan Dirut untuk membuat Perdamaian,” beber Uchok.

Pernyataan Kinerja PT Migas Ikut Dikaitkan

Di tengah proses hukum tersebut, pernyataan Wali Kota Bekasi mengenai perkembangan PT Migas juga kembali dikaitkan dengan rangkaian peristiwa sejak 2022.

Dalam pernyataannya pada 2025, Wali Kota secara terbuka menyebut kondisi PT Migas ketika dirinya menjabat sebagai Plt Wali Kota pada 2022. Ia juga menjelaskan perkembangan kinerja perusahaan hingga mampu mencapai BEP dan memberikan kontribusi kepada PAD.

Dari sudut pandang pihak yang mempertanyakan kebijakan tersebut, pernyataan itu dinilai menunjukkan bahwa perkembangan PT Migas diketahui dan dipantau oleh kepala daerah.

Namun, apakah pengetahuan dan posisi sebagai KPM tersebut berkaitan dengan keputusan-keputusan tertentu yang kini disidik, tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

“Jika itu dapat diungkap, Jelas Mens Reanya, menguntungkan pihak lain merugikan daerah,” tutup Uchok.

Jampidsus Dalami Rangkaian Keputusan

Dengan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Migas Perseroda pada Senin (21/9/2026), penyidik memiliki ruang untuk mendalami rangkaian kebijakan perusahaan sejak penunjukan direksi, hubungan dengan Foster Oil, proses perdamaian, hingga perubahan kinerja perusahaan.

Pertanyaan mengenai siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memberikan kewenangan, serta bagaimana proses perdamaian tersebut dilakukan menjadi bagian yang dapat ditelusuri penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab.

Dengan demikian, status hukum pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam rilisnya menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

 

Porosbekasicom
Editor