Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Perubahan kebijakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi memicu gelombang tanda tanya.

Revisi Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang diterbitkan pada Mei 2026 dinilai mengubah skema yang sebelumnya dipahami para pegawai, sehingga memunculkan keresahan terkait kepastian hak dan asas keadilan.

Sejumlah PPPK mengaku kecewa lantaran kebijakan terbaru berbeda dengan Kepwal yang diterbitkan pada Februari 2026.

Mereka menilai perubahan tersebut berdampak langsung terhadap besaran TPP yang diterima setelah memasuki masa kerja satu tahun.

Salah seorang PPPK yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, sejak awal para pegawai memahami bahwa setelah genap satu tahun bertugas, TPP akan disesuaikan menjadi 100 persen. Namun, harapan tersebut berubah setelah terbitnya Kepwal terbaru.

“Namun setelah memasuki satu tahun pengangkatan, justru terbit kebijakan baru pada Mei 2026. Menurut pemahaman kami, kebijakan itu membuat TPP PPPK angkatan 2025 tetap sebesar Rp1,5 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan keresahan di kalangan kami,” ungkapnya kepada PorosBekasi, Senin (6/7/2026).

Minta Transparansi dan Evaluasi Kebijakan

Kondisi tersebut mendorong para PPPK mendesak Pemerintah Kota Bekasi memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perubahan kebijakan.

Mereka menilai setiap keputusan yang menyangkut kesejahteraan pegawai seharusnya disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan multitafsir maupun rasa ketidakadilan.

Selain meminta kejelasan, para PPPK juga mendesak evaluasi terhadap kebijakan TPP dengan mengacu pada prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Kami merasa kebijakan ini seakan-akan mengkotak-kotakan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Padahal semangat UU ASN adalah kesetaraan,” ungkapnya.

Mereka berharap Wali Kota Bekasi membuka ruang dialog dengan perwakilan PPPK agar polemik yang berkembang dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang tidak merugikan pegawai.

Berbanding Terbalik dengan Pesan Kesejahteraan

Keluhan para PPPK juga dinilai kontras dengan pesan yang pernah disampaikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat memimpin Apel Akbar ASN dan PPPK di Stadion Patriot Candrabhaga.

Dalam kesempatan tersebut, Tri menekankan pentingnya kesejahteraan pegawai sebagai tanggung jawab seorang pemimpin.

“Jangan pelit-pelit sama anak buah. Berkahnya pemimpin itu kalau dia bisa mensejahterakan anak buahnya.” ucapnya Tri kala itu.

Pernyataan itu kini kembali menjadi sorotan. Di tengah munculnya keluhan mengenai perubahan TPP, sebagian PPPK mempertanyakan keselarasan antara komitmen yang disampaikan di hadapan ribuan aparatur dengan implementasi kebijakan yang mereka rasakan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait perubahan Kepwal maupun keluhan yang disampaikan PPPK angkatan 2025.

Penjelasan pemerintah dinilai penting untuk mengakhiri polemik sekaligus memberikan kepastian hukum dan kepastian hak bagi para pegawai.

 

Porosbekasicom
Editor