PorosBekasi – secara resmi mengakui mengalami kendala kapasitas fiskal yang cukup berat pada tahun anggaran 2026. Pengakuan itu tertuang dalam ringkasan transkrip rapat Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi Baperida.
Akibat kondisi tersebut, kebijakan rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai TPP terpaksa dilakukan.
Dalam dokumen rapat disebutkan, pegawai yang diangkat pada tahun 2025 tidak akan mendapatkan kenaikan tunjangan TPP secara penuh sebesar 3 juta rupiah.
Mayoritas pegawai yang diangkat pada 2025 merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK hasil rekrutmen tahun lalu.
Selain membahas TPP, rapat Baperida juga menyoroti target perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah RKPD 2026 yang ditargetkan selesai pada 7 Juli 2026.
Rapat juga menekankan kewajiban alokasi belanja wajib atau mandatory spending. Di antaranya minimal 10 persen dari Pajak Air Tanah, 10 persen dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan 50 persen dari Bagi Hasil Cukai Rokok.
Pemkot juga memproyeksikan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran SILPA tahun 2027 sebesar Rp210 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan berapa total anggaran yang dihemat dari kebijakan rasionalisasi TPP ini dan apakah sudah ada audiensi dengan perwakilan PPPK.
Porosbekasi.com meminta konfirmasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan juga BKPSDM Kota Bekasi namun kedua Kepala Badan yang membidangi hal ini tidak pernah menjawab saat dikonfirmasi.







Tinggalkan Balasan