Dalam pos

PorosBekasi.com – Narasi keberhasilan Pemerintah Kota Bekasi yang mengklaim tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 100 persen kini menghadapi ujian serius.

Di tengah gencarnya publikasi mengenai kepatuhan aparatur, dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di tubuh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, justru mencuat ke ruang publik.

DPC Triga Nusantara (Trinusa) Indonesia memastikan akan melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) bernomor 068/LP-TRINUSA/BKS/V/2026 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (2/6/2026) mendatang.

Laporan tersebut mengarah kepada seorang aparatur Disdagperin Kota Bekasi berinisial R yang diduga terlibat dalam praktik pungli dan pengelolaan aset negara yang bermasalah. Dugaan itu muncul bersamaan dengan persoalan keterlambatan pembaruan LHKPN periodik pejabat terkait.

Toilet Pasar Diduga Berubah Jadi Ladang Setoran

Dugaan persoalan tidak hanya menyentuh aspek administrasi pelaporan kekayaan pejabat negara. Ketua DPC Trinusa Maksum Alfarizi atau Mandor Baya mengklaim menemukan indikasi dugaan komersialisasi fasilitas umum Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Tradisional Bantargebang.

Padahal, fasilitas tersebut tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang berada di bawah pengelolaan Disdagperin Kota Bekasi.

“Terdapat indikasi praktik pungli dan pengalihan hak pengelolaan fasilitas MCK dimaksud, yang diduga melibatkan oknum aparatur pada Disdagperin Kota Bekasi berinisial R, dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah, serta adanya dugaan penarikan setoran harian yang menguap dari PAD,” ujarnya, Sabtu 30 Mei 2026.

Persoalan menjadi lebih serius karena investigasi yang dilakukan LSM Trinusa menyebut adanya dugaan aliran dana mencapai Rp80 juta yang berkaitan dengan pengelolaan fasilitas toilet pasar tersebut. Nilai itu disebut-sebut pernah masuk dalam radar penelusuran Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Pasar Kranji Baru Ikut Terseret

Gelombang persoalan di Disdagperin disebut tidak berhenti di dugaan pengelolaan MCK. Trinusa juga menyoroti proyek Pasar Kranji Baru yang dikelola pihak ketiga, PT Annisa Bintang Blitar.

Berdasarkan Surat Teguran II Wali Kota Bekasi Nomor 100.3.7/2137/SETDA.Ks tertanggal 30 April 2026, perusahaan tersebut disebut belum memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari total nilai investasi sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan yang dijalankan Disdagperin. Sebab, jika kewajiban dasar dalam kerja sama tidak dipenuhi sejak awal, potensi risiko terhadap keuangan daerah dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Klaim Kepatuhan Berhadapan dengan Fakta Lapangan

Situasi ini menghadirkan kontras tajam terhadap pernyataan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang sebelumnya menegaskan akan menjatuhkan sanksi disiplin sedang hingga berat bagi aparatur yang tidak patuh melaporkan LHKPN.

Di sisi lain, munculnya dugaan praktik setoran ilegal, persoalan pengelolaan aset, hingga keterlambatan pembaruan laporan kekayaan, justru memunculkan pertanyaan baru.

Apakah angka kepatuhan LHKPN 100 persen benar-benar mencerminkan transparansi, atau sekadar angka administratif yang tidak sepenuhnya menggambarkan realitas di lapangan.

Publik kini menunggu langkah KPK dan Kejaksaan Agung. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya dugaan pelanggaran oleh seorang oknum, tetapi juga kredibilitas slogan pemerintahan yang selama ini mengusung transparansi dan akuntabilitas.

 

Porosbekasicom
Editor