Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N. Mulyana, melakukan kunjungan ke Stadion Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, yang diproyeksikan menjadi markas Adhyaksa FC, klub sepak bola binaan Kejaksaan Agung RI.

Kunjungan tersebut berlangsung terbuka dan dihadiri Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, serta dapat dipantau langsung oleh awak media.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan dukungannya terhadap rencana penggunaan Stadion Wibawa Mukti sebagai homebase Adhyaksa FC.

Asep juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan pandangannya mengenai pengelolaan aset daerah.

Kejagung mendorong agar pengelolaan stadion dilakukan oleh pihak ketiga yang profesional sehingga tidak terus menjadi beban APBD. Sebagai contoh, ia menyinggung pola pengelolaan Stadion Patriot Candrabhaga di Kota Bekasi.

Kunjungan pejabat tinggi Kejagung tak lepas dari sorotan. Pasalnya, berbeda dengan agenda di Kabupaten Bekasi yang berlangsung terbuka, kunjungan Kejagung ke Stadion Patriot Candrabhaga pada hari yang sama justru dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada publik.

Tidak ada agenda yang dipublikasikan, tidak ada keterangan resmi, dan awak media tidak memperoleh akses untuk meliput pertemuan tersebut.

Kontras dua agenda yang berlangsung dalam satu hari itu memunculkan pertanyaan mengenai standar keterbukaan informasi.

Jika kunjungan di Kabupaten Bekasi dapat disampaikan secara terbuka kepada publik, mengapa agenda di Kota Bekasi justru berlangsung tertutup tanpa penjelasan mengenai maksud maupun hasil pertemuan?

Pertanyaan tersebut semakin menguat karena berlangsung di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Kerja Sama Operasi (KSO-JOA) Pengelolaan Sumur Gas Lapangan Jatinegara yang saat ini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Kunjungan di Stadion Patriot Candrabhaga disebut berlangsung tanpa keterbukaan informasi. Tidak ada penjelasan resmi mengenai kehadiran pejabat tinggi Kejagung yang dikabarkan menemui Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Padahal, nama Tri tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara KSO-JOA Gas Jatinegara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi internal Pemerintah Kota Bekasi yang dihimpun PorosBekasi, pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut tiba di Stadion Patriot Candrabhaga pada Jumat sekitar pukul 06.30 WIB.

Kendaraan dinas yang digunakan diparkir di area VIP yang berada di dekat pintu masuk stadion sebelum agenda berlangsung secara tertutup.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai tujuan, materi pembahasan, maupun hasil pertemuan tersebut. Baik Kejaksaan Agung maupun Pemerintah Kota Bekasi juga belum memberikan keterangan kepada awak media.

Di tengah harapan publik agar penanganan perkara KSO-JOA berjalan secara independen, profesional, dan transparan, absennya penjelasan mengenai pertemuan tersebut justru membuka ruang spekulasi.

Karena itu, klarifikasi dari Kejaksaan Agung maupun Pemerintah Kota Bekasi dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Sampai berita ini diterbitkan, baik Kejaksaan Agung maupun Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai agenda maupun hasil pertemuan tersebut.

Porosbekasi.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta meminta penjelasan dari kedua belah pihak demi memastikan akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik.

Porosbekasicom
Editor