“Ini anomali yang tidak masuk akal. Posisi tawar sedang tertinggi dalam sejarah sengketa ini, potensi tagihan ratusan miliar rupiah di depan mata, putusan pengadilan tertinggi sudah di tangan, lalu mengapa berdamai? ” tanya Iskandar.
“Bekasi Audit Watch menyebut angka itu. IAW tidak punya alasan meragukannya. Yang lebih mengkhawatirkan, FOE dikabarkan kembali mengendalikan operasional Blok Migas Jatinegara. PD Migas yang seharusnya menjadi pengelola penuh, kini kembali menjadi penonton di rumah sendiri. Ini bukan lagi soal kerugian negara, ini soal penyerahan kedaulatan,” tegasnya.
Tiga Faktor yang Membelenggu Kejaksaan
Iskandar menyebut tiga faktor yang diduga membuat Kejari Bekasi tak kunjung menetapkan tersangka. Pertama, keraguan pada batas perdata dan pidana.
“Alibi klasik: unsur pidana harus dibuktikan, kerugian negara harus dihitung, mens rea harus jelas. Argumentasi itu benar secara dogmatis. Tapi dalam kasus ini, fakta-fakta dasar sudah berada di atas meja sejak 2020,” paparnya.
Ia pun merinci temuan audit BPKP 2020 terkait cacat prosedur sejak MoU 2009, putusan MA 2022 yang menyatakan perjanjian bertentangan dengan regulasi, serta akta damai 2022 yang disebut membatalkan potensi tagihan negara.
“Jika dengan fakta selengkap ini aparat masih ragu, pertanyaannya bukan lagi soal alat bukti, tapi soal keberanian,” ucapnya.
Kedua, dugaan tekanan politik. Iskandar menyinggung nama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang disebut dalam sejumlah orasi massa.
“Nama Tri Adhianto, Wali Kota Bekasi petahana, telah disebut dalam orasi massa sebagai salah satu pihak yang diduga perlu diperiksa. Bukan hanya terkait PD Migas, tetapi juga proyek-proyek strategis lainnya. IAW tidak menuduh, tapi kami mencatat: publik sudah sampai pada kesimpulan itu karena tidak ada kejelasan dari aparat,” jelasnya.
“Tekanan tidak selalu datang sebagai makian terbuka. Ia bisa datang sebagai kebisuan bersama, sebagai ‘kesepakatan tak tertulis’ di ruang-ruang rapat Forkopimda. Ini yang paling berbahaya karena tidak meninggalkan jejak,” paparnya lagi.
Ketiga, lanjut Iskandar, belum adanya audit investigatif resmi yang menghitung kerugian negara secara definitif.
“Inilah celah prosedural yang paling kasat mata. Hingga hari ini, tidak ada audit investigatif resmi dari BPK atau BPKP yang menghitung secara definitif angka kerugian negara akibat kerja sama ini,” ucapnya.
Iskandar menyebut indikasi kerugian mencakup PAD nol selama delapan tahun, utang Rp 8,38 miliar yang membebani BUMD, serta potensi tagihan ratusan miliar yang disebut terhapus melalui perdamaian.
Tanpa adanya angka pasti dari lembaga audit negara, penyidik disebut berlindung pada alasan belum ditemukannya kerugian negara. Situasi itu dinilai sebagai lingkaran setan yang seharusnya diputus, namun hingga kini tak kunjung diselesaikan. Bahkan, pemerintah daerah disebut tidak pernah secara aktif meminta audit tersebut.
IAW membandingkan penanganan perkara ini dengan kasus migas lain yang ditangani Kejaksaan Agung.
Misalnya saja kasus yang menjerat Kerry Riza, di mana tersangka telah ditetapkan, proses penyidikan berjalan, penahanan dilakukan, dan publik memperoleh kepastian hukum. Kondisi itu dinilai kontras dengan penanganan dugaan korupsi migas di Bekasi.
Meski fakta dinilai lebih terbuka dan putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), penyidik di Bekasi disebut belum menunjukkan langkah konkret, seolah mesin penegakan hukum belum benar-benar dijalankan.
Menurut Iskandar, perbedaan mencolok tersebut terletak pada kemauan politik untuk bertindak. Di Bekasi, kemauan tersebut dipandang belum terlihat. “Yang membedakan adalah kemauan politik untuk bertindak. Dan di Bekasi, kemauan itu tampaknya tidak ada,” sindirnya.
IAW lantas menyampaikan empat desakan kepada aparat penegak hukum, di antaranya:
• Dilakukannya audit investigatif terhadap periode 2009–2020 dan 2022–sekarang.
• Adanya supervisi dari Kejati Jawa Barat dalam penanganan perkara ini.
• Klarifikasi terbuka dari Direktur Utama PD Migas terkait akta perdamaian.
• Pemeriksaan oleh Komisi Kejaksaan atas dugaan stagnasi penanganan kasus.
IAW juga menilai skandal PD Migas Kota Bekasi telah melalui proses panjang, mulai dari penandatanganan MoU tanpa melibatkan DPRD, berlanjut ke arbitrase di Singapura, hingga proses peradilan di PN Bekasi, PT Bandung, dan berujung pada putusan Mahkamah Agung.
Di setiap tahapan tersebut, berbagai fakta disebut telah terungkap, dokumen diajukan, dan saksi diperiksa. Kini, menurut IAW, tanggung jawab berada di tangan Kejaksaan.
IAW berpandangan jika aparat penegak hukum memilih untuk tidak bertindak, maka publik akan menangkap pesan bahwa hukum dapat dipermainkan oleh pihak yang memiliki akses kekuasaan. Bahkan, putusan MA yang telah inkrah, dikhawatirkan dapat dikesampingkan melalui akta damai yang ditandatangani tanpa pertanggungjawaban terbuka.
“Tapi jika Kejaksaan bergerak, maka kasus ini akan menjadi preseden: bahwa BUMD bukan kerajaan pribadi, bahwa pejabat publik bertanggung jawab atas setiap keputusan strategis, dan bahwa kedaulatan atas sumber daya alam tidak bisa diserahkan kepada pihak asing hanya karena kelalaian dan keberanian yang salah tempat,” tandasnya.
IAW mengingatkan bahwa perkara ini telah berjalan selama empat tahun, dengan 17 pejabat diperiksa dan potensi ratusan miliar rupiah pendapatan daerah disebut melayang. Dalam pandangan mereka, waktu tidak berpihak pada pihak yang memilih diam, sementara masyarakat Bekasi masih menunggu kepastian.






Tinggalkan Balasan