PorosBekasi.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan besarnya ancaman judi online terhadap perekonomian dan ketahanan sosial nasional.
Tanpa langkah pengendalian yang kuat, nilai transaksi praktik ilegal tersebut diproyeksikan melonjak hingga Rp1.100 triliun.
“Sebagaimana disampaikan oleh PPATK, tanpa intervensi yang memadai, potensi kerugian akibat judi online diperkirakan bisa mencapai Rp1.100 triliun di akhir 2025,” kata Alexander dalam acara Judi Pasti Rugi yang diinisiasi Gopay dan Komdigi kepada wartawan, Minggu 1 Febuari 2026.
Alexander menegaskan, judi online tidak semata persoalan ekonomi, melainkan telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial masyarakat.
Menurutnya, nilai transaksi yang besar tersebut merefleksikan dampak nyata terhadap kehidupan keluarga serta masa depan generasi muda Indonesia.
Untuk menekan laju praktik judi online, pemerintah melalui Komdigi menggandeng berbagai pihak, termasuk sektor swasta.
Salah satu kolaborasi dilakukan bersama Gopay melalui kampanye Judi Pasti Rugi yang sejak diluncurkan pada Oktober 2024 telah menjangkau 66 kota, 60 juta masyarakat, serta 8,5 juta pengguna media sosial.
Hasil intervensi tersebut mulai terlihat. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online sepanjang 2025 tercatat menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan juga terjadi pada nilai deposit yang digunakan dalam praktik judol.
“Capaian ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah sektor swasta dan masyarakat itu sendiri, akan mampu menghasilkan dampak nyata dalam menekan praktik judi online,” kata Alex.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap jutaan konten negatif di ruang digital.
Dari total 2.737.962 konten yang ditangani, mayoritas di antaranya berkaitan dengan judi online.
“Di antaranya 2.087.109 juta konten pengendalian judol, 392.493 ribu jumlah penanganan aduan yang diterima melaluiaduankonten.iddan 493.007 melalui aduan instansi,” ujar Meutya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senin 26 Januari 2026.







Tinggalkan Balasan