PorosBekasi.com – Tata kelola pemerintahan di Kota Bekasi diwarnai rentetan isu dugaan penyimpangan. Mulai dari korupsi, ijon proyek hingga nepotisme, dinilai bukan lagi kasus yang berdiri sendiri, melainkan membentuk pola sistematis yang berdampak langsung pada kualitas pembangunan dan kepercayaan masyarakat.
NCW DPD Bekasi Raya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik korupsi dan nepotisme yang disebut semakin menguat di lingkungan Pemkot Bekasi.
Salah satunya indikasi proyek ijon, yakni pekerjaan yang diduga telah dikondisikan sebelum proses lelang berlangsung secara terbuka dan kompetitif.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menabrak prinsip pengadaan barang dan jasa yang berintegritas. Selain melanggar etika, proyek ijon juga berdampak serius terhadap kualitas infrastruktur.
Kontraktor diduga lebih memprioritaskan pengembalian biaya non-teknis dibanding pemenuhan spesifikasi pekerjaan.
Dampaknya terlihat dari sejumlah bangunan infrastruktur yang dilaporkan mengalami kerusakan hingga roboh, termasuk turap yang seharusnya berfungsi melindungi keselamatan warga.
Masalah lain yang turut disorot adalah minimnya transparansi pelaksanaan proyek. Sejumlah kegiatan pembangunan disebut tidak dilengkapi papan informasi proyek, sehingga publik kesulitan mengakses data terkait nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pekerjaan.
Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tak hanya soal proyek fisik, NCW Bekasi Raya juga menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan dan nepotisme yang dianggap kian mencederai profesionalisme birokrasi.
Penempatan jabatan strategis yang semestinya berbasis kompetensi dan rekam jejak disebut justru sarat dengan kedekatan personal dan hubungan kekerabatan.
Dugaan penunjukan figur dengan latar belakang bermasalah, hingga relasi keluarga dalam posisi penting, memunculkan kekhawatiran runtuhnya prinsip merit system di pemerintahan daerah.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan pernyataan yang disampaikan pihaknya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan upaya menghakimi pihak tertentu.
“Seluruh pernyataan ini disampaikan dalam kerangka kontrol sosial, kepentingan publik, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. NCW tidak memvonis siapa pun. Kami justru membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sepanjang disampaikan secara transparan, berbasis data, dan dapat diuji secara publik,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, praktik nepotisme kerap menjadi pintu masuk terjadinya korupsi, sementara proyek ijon mempercepat kerusakan tata kelola pemerintahan.
Ketika kedua praktik tersebut berjalan bersamaan, dampaknya bukan hanya infrastruktur yang rapuh, tetapi juga hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Atas kondisi tersebut, NCW DPD Bekasi Raya mendesak KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan secara independen dan menyeluruh.
NCW menilai, keterbukaan proses hukum akan menjadi kunci pemulihan kepercayaan masyarakat jika dugaan tidak terbukti.
Namun sebaliknya, jika indikasi pelanggaran terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
NCW menegaskan sikapnya bukan serangan personal, melainkan peringatan hukum dan etika publik.
Kota Bekasi, menurut mereka, tidak boleh menjadi ruang aman bagi praktik proyek ijon, korupsi, dan nepotisme. Dalam situasi ketika negara dinilai lamban, NCW menyatakan masyarakat sipil memiliki kewajiban untuk bersuara dan berdiri di garis depan.







Tinggalkan Balasan