Dalam pos

CBA juga menyoroti digugurkannya peserta dengan penawaran terendah senilai Rp11,96 miliar.

Peserta tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU), meskipun menurut CBA, lingkup pekerjaan didominasi pekerjaan interior dan finishing yang tidak memerlukan kualifikasi konstruksi kompleks.

Selain itu, CBA menilai adanya penggunaan persyaratan yang tidak relevan, seperti kewajiban melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Kedua atau Final Hand Over (FHO). Dokumen tersebut sejatinya merupakan dokumen pasca-pekerjaan dan bukan syarat untuk mengikuti tender.

Pengemasan pekerjaan interior sebagai pekerjaan konstruksi juga dinilai membuka ruang manipulasi kualifikasi.

Lingkup pekerjaan yang mencakup plafond, lantai marmer, pelapis dinding, kolom interior, hingga kabinet interior diklaim sebagai pekerjaan konstruksi untuk menyesuaikan kebutuhan tertentu.

CBA turut menilai proses negosiasi harga terhadap pemenang hanya bersifat formalitas.

Dengan tidak adanya pesaing yang lolos secara substansial, negosiasi dinilai tidak mencerminkan prinsip value for money.

Atas kondisi tersebut, CBA memperkirakan potensi hilangnya efisiensi anggaran daerah hingga sekitar Rp2,7 miliar.

Potensi tersebut dinilai muncul akibat gugurnya penawar terendah dan penetapan pemenang dengan harga yang mendekati HPS.

CBA menilai pelaksanaan tender berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip efisien, terbuka, bersaing, transparan, dan tidak diskriminatif. Dugaan penyusunan persyaratan kualifikasi yang tidak proporsional serta indikasi persekongkolan vertikal juga disebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

Atas temuan tersebut, CBA mendesak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melakukan audit khusus terhadap perencanaan dan pelaksanaan tender, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan rekayasa tender dan potensi kerugian keuangan daerah.

“Kasus ini penting dibuka secara terang agar menjadi pelajaran dan mencegah praktik serupa terulang dalam pengadaan proyek pemerintah daerah,” tandas Jajang.

Porosbekasicom
Editor