Dalam pos

Forkorindo juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi lainnya. Dalam struktur internal perusahaan, Krisno Febriyanto tercatat sebagai Komisaris sekaligus tenaga ahli (Subklasifikasi SI01/PJSKBU), sedangkan Sabar Riadi menjabat sebagai Direktur merangkap tenaga ahli (PJTBU). Kondisi tersebut, menurut Forkorindo, menyalahi ketentuan administrasi badan usaha yang berlaku.

“Kami menduga kuat ada unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses penetapan pemenang lelang ini. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera melakukan uji materi terhadap dokumen proyek tersebut,” tambah Herman.

Herman menegaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial Forkorindo, agar penggunaan anggaran pemerintah daerah (APBD) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.

Porosbekasicom
Editor