Fakta Persidangan dan Dugaan Kriminalisasi
Boksu memastikan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, tidak menunjukkan adanya aliran dana ke rekening pribadi Boksu. Ia menegaskan, tidak ada perintah tertulis maupun arahan, dan tidak ada saksi korban yang mengaku dirugikan.
Seluruh saksi, kata dia, bahkan menyatakan bahwa iuran tersebut bersifat sukarela dan digunakan untuk kepentingan bersama seperti kebersihan dan keamanan. “Dengan demikian, tidak ada unsur kerugian materiel maupun immateril, sebagaimana disyaratkan dalam tindak pidana,” ujarnya.
Sementara Kuasa hukum, Rezza Wiharta dari MRWP Law Firm mengatakan fakta persidangan justru menyingkap pelanggaran serius terhadap prosedur hukum. Penangkapan terhadap Boksu diklaim dilakukan tanpa surat panggilan resmi, tanpa klarifikasi, dan tanpa pemeriksaan awal, yang jelas melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHAP.
“Ini jelas bentuk pelanggaran serius terhadap asas due process of law. Klien kami ditangkap tanpa panggilan, tanpa pemeriksaan awal, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukan penegakan hukum, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat yang selama ini aktif membina dan melindungi rakyat kecil,” tegasnya.
Rezza berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dapat menegakkan keadilan berdasarkan nurani dan fakta hukum, bukan opini publik.
“Kami percaya majelis hakim yang mulia akan melihat bahwa tidak ada satu pun unsur pasal yang terbukti. Kami berharap majelis berani menegakkan keadilan dengan membebaskan atau melepaskan Gunasin dari segala tuntutan hukum, demi marwah hukum yang berkeadilan,” ucapnya.
“Kami mohon doa dan dukungan warga Cikarang. Jangan biarkan hukum digunakan untuk menekan rakyat kecil dan pemimpin masyarakat yang tulus bekerja untuk lingkungan,” tandasnya.





Tinggalkan Balasan