Begitu pula, pendapat Adami Chazawi (2020) bahwa ketentuan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik lebih merujuk pada orang perseorangan. Dalam norma penghinaan dirumuskan tentang siapa subjek hukum (addressaat norm) atau sasaran yang sebenarnya dituju oleh suatu norma hukum tentang suatu tindak pidana.
Addressaat norm Pasal 310 KUHP dapat diketahui dari bunyi pasal “barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang”. Barang siapa (hij die) dalam KUHP merujuk kepada orang perseorangan dan yang diserang pun nama baik orang, sehingga baik Pasal 310 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE hanya bisa ditujukan kepada orang atau manusia sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) dan tidak ditujukan kepada badan hukum (rechts persoon).
Sehubungan dengan itu, contoh kasusnya Pelapor mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri dan laporan terhadap Rocky Gerung yang telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana yang dilakukan Rocky Gerung tapi belum ada tersangka.
Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan berawal saat Rocky menjadi pembicara dalam salah satu acara di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN. (metrotvnews.com, 30 November 2023).
Lebih lanjut, kritik yang dihubungkan tuduhan pencemaran nama baik ditujukan kepada lembaga KONI Kota Bekasi, maka ketentuan Pasal 27A tidak bisa diterapkan karena termasuk dalam kategori delik aduan.
Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan apabila ada laporan dari individu yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya.
Hal ini juga, sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP Nasional) yang menyebutkan, bahwa ketentuan pasal pencemaran nama baik tersebut objeknya adalah orang perseroangan. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, pasal pencemaran nama baik pada dasarnya hanya berlaku kepada orang perseorangan.
Seandainya pun, ingin menempuh upaya hukum lain di luar dari dugaan pidana pencemaran nama baik, atas kritik National Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya ke KONI Kota Bekasi yang dihubungkan dengan tuduhan pencemaran nama baik ditujukan kepada lembaga KONI Kota Bekasi.
Sebagai sebuah lembaga National Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Tapi, bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu hanya bisa ditujukan kepada orang atau manusia sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) dan tidak ditujukan kepada badan hukum (rechts persoon) sebagaimana kaidah hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUUXXII/2024 tanggal, 29 April 2025.







Tinggalkan Balasan