Dalam pos

Hasan menegaskan pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Agung agar kasus ini mendapat supervisi langsung.

“Kami khawatir ada kelemahan Kejari dalam membongkar aktor intelektual, apalagi Kejari juga bagian dari Forkopimda,” katanya.

Menanggapi tuntutan massa, Kepala Intelijen Kejari Kota Bekasi, Riyan Anugrah, menyatakan pihaknya menerima sembilan poin tuntutan dan berjanji menindaklanjutinya.

“Tentunya kami berterima kasih kepada massa aksi yang konsisten mendukung Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Riyan menegaskan proses hukum kasus Dispora masih berjalan dan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Di persidangan nanti semuanya akan terbuka. Keterangan saksi hingga alat bukti bisa disaksikan langsung oleh publik,” jelasnya.

Ia juga mengakui tidak menutup kemungkinan muncul nama-nama baru dalam proses persidangan. “Pastinya akan ada nama-nama yang disebut, dan kasus ini tidak terhenti pada penetapan tersangka,” tutup Riyan.

Porosbekasicom
Editor