Dalam pos

PorosBekasi.com – Kelompok masyarakat Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Bekasi Raya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan yang teregister dengan nomor 232/DPC-TRINUSA-BKS/IX/2025 itu menyoroti penggunaan anggaran hibah KONI yang dinilai tidak sesuai peruntukan, hingga dugaan penyalahgunaan jabatan ganda yang melibatkan Ketua KONI Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi.

“Hari ini kita mendatangi KPK melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Bekasi yang tidak sesuai dengan RAB,” ujar Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, Selasa (9/9/2025).

Dalam pelaporan di Gedung Merah Putih, Mandor Baya, sapaan akrabnya, menyerahkan satu bundel dokumen pengaduan beserta laporan audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Bekasi yang diduga sarat kejanggalan.

Laporan Trinusa Bekasi Raya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bekasi senilai Rp8,4 miliar, Selasa (9/9/2025). (IST)

Ia menyebut, BPK mencatat ada belanja hibah KONI yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp1,5 miliar lebih, dan ada kelebihan penggunaan dana hibah pembinaan prestasi hingga Rp6,8 miliar, sehingga total mencapai Rp8,4 miliar.

“Totalnya mencapai Rp8,4 miliar yang disetujui langsung oleh Ketua KONI, Reza Lutfi,” ungkap Mandor Baya.

Trinusa juga menyoroti harta kekayaan Reza Lutfi yang dilaporkan dalam LHKPN stagnan dan tidak wajar. “Ada pola stagnasi harta yang patut dicurigai, dan ini harus ditelisik KPK apakah ada indikasi upaya penyembunyian atau manipulasi aset,” tegasnya.

Selain itu, Mandor Baya menilai jabatan ganda Reza Lutfi sebagai Ketua KONI sekaligus Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menimbulkan benturan kepentingan.

“Ini rawan praktik kolusi, nepotisme, bahkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan,” celetuknya.

Trinusa juga menyinggung soal Perumda Tirta Bhagasasi yang telah menerima suntikan modal besar dari Pemkab Bekasi, namun hingga kini gagal memberikan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini indikasi kuat ada salah kelola, kebocoran anggaran, bahkan kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga yang merugikan keuangan daerah hingga triliunan rupiah,” ujar Mandor Baya.

Atas dasar temuan tersebut, Trinusa mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan ini. “Kami meminta KPK bergerak cepat, jangan sampai kasus ini dibiarkan karena menyangkut uang rakyat dan marwah dunia olahraga di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor