Dalam pos

PorosBekasi.com – Setelah proses penyidikan yang cukup alot, Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, sebagai tersangka dugaan pengeroyokan.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai memenuhi unsur pidana.

Kasus ini sendiri mencuat ke publik setelah keluarga korban mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk meminta penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan tanpa perlakuan khusus, mengingat terlapor merupakan pejabat publik.

Penyidik Satreskrim memastikan proses hukum berjalan berjenjang dan sesuai mekanisme. Perkara yang semula berada pada tahap penyelidikan resmi ditingkatkan ke penyidikan hingga berujung pada penetapan tersangka pada awal Februari 2026.

Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengevaluasi seluruh alat bukti yang dihimpun.

“Pada Rabu (28/1) penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Perida kepada wartawan, dikutip Senin (2/2/2026).

Menurut kepolisian, bukti yang dikantongi meliputi keterangan saksi, pernyataan korban, hasil visum, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi di sebuah restoran di wilayah Cikarang Selatan pada akhir Oktober 2025. Korban berinisial FN (41) dilaporkan mengalami luka di bagian wajah, kepala, dan lengan setelah diduga dianiaya oleh sekelompok orang. Insiden tersebut disebut dipicu oleh perselisihan ringan di lokasi kejadian.

Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik kini tertuju pada sikap Badan Kehormatan DPRD serta partai politik yang menaungi NY, terkait langkah etik dan sanksi internal yang akan diambil terhadap yang bersangkutan.

Porosbekasicom
Editor