Dalam pos

PorosBekasi.com – Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendakwah Bahar Bin Smith setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), di Kota Tangerang, Banten.

Kasus tersebut berawal dari laporan yang diajukan Fitri Yulita, istri korban, ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menuntaskan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti sejak laporan diterima.

“Penyidik telah menetapkan tersangka dan melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir menjalani pemeriksaan,” kata Awaludin, dikutip Kompas, Minggu (1/2/2026).

Ia menyebut, Bahar Bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026, guna dimintai keterangan sebagai tersangka.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar Bin Smith tengah mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Berdasarkan keterangan penyidik, korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi untuk mengikuti kegiatan ceramah tersebut.

Namun, ketika korban mendekat dengan maksud bersalaman, ia justru dihadang oleh sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi acara. Korban kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan tertutup.

“Di dalam ruangan tersebut terjadi tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” ujar Awaludin.

Atas peristiwa itu, penyidik menjerat Bahar Bin Smith dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.

Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat.

Porosbekasicom
Editor