Dalam pos

PorosBekasi.com – Kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan proses gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyampaikan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu, 21 September 2025.

“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,” kata Awaludin, Minggu 1 Febuari 2026.

Menurut penyelidikan kepolisian, korban berada di lokasi yang sama dan sempat berupaya mendekat untuk bersalaman dengan Bahar. Namun, langkah korban terhenti setelah diadang oleh sejumlah orang yang mengawal kegiatan tersebut.

“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ujar dia.

“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ujar dia.

Penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Selain itu, status tersangka juga diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dalam waktu dekat.

“Kita sudah menetapkan tersangka. Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ungkap dia.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Jadwal Pemeriksaan 4 Februari 2026

Sebelumnya polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Banser, di Kota Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik merampungkan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Kasus ini bermula dari laporan istri korban pada 22 September 2025. Dugaan penganiayaan terjadi saat Bahar Bin Smith mengisi ceramah di Cipondoh, ketika korban disebut dihadang, dibawa ke ruangan tertutup, dan mengalami kekerasan fisik.

Bahar Bin Smith dijadwalkan diperiksa pada 4 Februari 2026 dan dijerat Pasal 365, 170, dan/atau 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Porosbekasicom
Editor