PorosBekasi.com – Isu seputar biaya tambahan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menjadi sorotan.
Kali ini, publik mempertanyakan kejelasan pungutan biaya kesehatan dan psikotes yang nilainya tidak kecil, namun dinilai tidak memiliki transparansi pengelolaan.
Biaya kesehatan sebesar Rp50 ribu dan psikotes Rp100 ribu disebut tidak tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi penyimpangan dalam layanan publik yang semestinya berada di bawah pengawasan negara.
Pengamat anggaran dari Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai ketiadaan pencatatan resmi terhadap dana tersebut membuka ruang praktik pungutan liar.
“Di sini akan terlihat adanya dugaan pungutan liar (pungli), karena uang tersebut tidak masuk ke dalam kas negara,” kata Uchok, Minggu (25/1/2026).
Ia menegaskan, setiap biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam pelayanan publik seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat, alur distribusi yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang transparan. Tanpa itu, risiko penyalahgunaan menjadi tak terhindarkan.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada kepolisian justru memperlihatkan perbedaan penjelasan antarpejabat. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu, menyarankan agar pertanyaan terkait biaya tersebut dialamatkan ke tingkat daerah.
“Monggo ke Dirlantas yang menangani langsung atau ke kapolres-nya suwun,” tulis Agus dalam pesan WhatsApp.
Namun, penjelasan berbeda disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan biaya kesehatan maupun psikotes.
“Silakan ditanyakan langsung sama yang kelola kesehatan dan psikologi, karena bukan ranah kami. Kami tidak mengurus honor dokter dan psikolog,” jawabnya.
Komarudin juga menekankan bahwa biaya resmi pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur secara tegas dalam skema PNBP. Jika masyarakat menemukan pungutan di luar ketentuan tersebut, ia mempersilakan untuk melapor.
“Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dan sesuai PNBP. Kalau ada yang lebih dari itu silakan dilaporkan. Untuk biaya kesehatan silakan tanya dokter, untuk biaya psikotes silakan tanya ke psikolog karena itu profesi,” lanjutnya.
Perbedaan penjelasan antara pejabat pusat dan daerah ini, menurut Uchok, justru memperlihatkan lemahnya tata kelola dan koordinasi antarinstansi.
Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi bingung ketika ingin meminta kejelasan atau menyampaikan pengaduan.
“Ketika institusi negara saling melempar kewenangan, publik akhirnya tidak tahu harus bertanya dan mengadu ke mana. Ini berbahaya dalam konteks transparansi anggaran,” tegas Uchok.
Ia menilai, tanpa pencatatan dan kontrol resmi dari negara, dana kesehatan dan psikotes dalam pengurusan SIM berpotensi hilang tanpa jejak pertanggungjawaban.
“Negara seolah kehilangan kendali atas dana yang dipungut dari masyarakat. Ini perlu audit dan penjelasan terbuka agar tidak menjadi preseden buruk dalam pelayanan publik,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan