PorosBekasi.com – Proses lelang mega proyek pembangunan Gedung Kantor Gubernur, DPRD, dan MRP Provinsi Papua Tengah tahun 2025 yang menelan pagu anggaran Rp365,4 miliar, kini jadi sorotan tajam publik.
Dari 93 perusahaan yang mendaftar, hanya 7 peserta mengajukan penawaran harga. Anehnya, pemenang tender justru perusahaan dengan penawaran jauh lebih tinggi.
Tiga penawar terendah tercatat berasal dari PT Permata Anugerah Yalapersada dengan Rp314,1 miliar, disusul PT Lince Romauli Raya Rp314,6 miliar, dan PT Nindya Karya (Persero) Rp336,6 miliar.
Namun, panitia lelang Kementerian PUPR justru menetapkan PT Nindya Karya sebagai pemenang. Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menuding keputusan itu janggal.
“Tidak mungkin PT Nindya Karya bisa menang tender lantaran nilai harga penawaran terlalu tinggi dibandingkan dengan PT Permata Anugerah Yalapersada maupun PT Lince Romauli Raya,” ujarnya, Senin 8 September 2025.
Menurut Uchok, jika keputusan tersebut tetap dipertahankan, publik wajar mencurigai adanya permainan yang berpotensi merugikan negara.
“Dengan nilai harga yang diajukan terlalu mahal, sangat jelas publik bisa menilai ada sesuatu yang tidak beres,” tegasnya.
Tak hanya itu, Uchok mengingatkan agar panitia tender tidak menutup mata terhadap rekam jejak PT Nindya Karya yang pernah terlibat kasus besar.
Mulai dari skandal korupsi pembangunan Dermaga Sabang dengan kerugian Rp313 miliar, hingga dugaan pengaturan lelang proyek kereta api Besitang–Langsa.
“Dengan catatan hitam seperti ini, sangat tidak pantas PT Nindya Karya diberi kepercayaan mengerjakan proyek tersebut. Panitia tender Kementerian PUPR harusnya menjadikan hal ini catatan penting,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan