POROSBEKASI.COM – Pelantikan Solikhin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) yang memiliki hubungan keluarga dengan Tri Adhianto kini menjadi persoalan yang tidak cukup dijawab hanya dengan alasan hasil seleksi terbuka atau nilai tertinggi.
Persoalan utamanya terletak pada dugaan konflik kepentingan dalam proses pengisian jabatan strategis tersebut.
Sebab, Tri Adhianto tidak hanya memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetapi juga merupakan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang dilantik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses seleksi benar-benar berlangsung independen, objektif, dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi.
Dalih bahwa Solikhin memperoleh nilai tertinggi melalui mekanisme open bidding atau seleksi terbuka juga tidak serta-merta menghilangkan persoalan tersebut.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, yang perlu diperiksa bukan hanya hasil seleksi, melainkan juga bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung.
Sedikitnya terdapat enam lapisan aturan hukum yang menjadi dasar untuk menguji dugaan konflik kepentingan dalam pelantikan tersebut.
1. UU Nomor 28 Tahun 1999: Manifestasi Nyata Praktik Nepotisme
Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN secara tegas mendefinisikan nepotisme pada Pasal 1 angka 5 sebagai perbuatan melawan hukum yang menguntungkan keluarga atau kroni di atas kepentingan publik.
Ketika jabatan strategis seperti Sekda diserahkan kepada adik ipar oleh sang Wali Kota sendiri, potensi keberpihakan personal mengalahkan rasionalitas publik. Ini bukan lagi soal mampu atau tidak mampu, melainkan soal etika bahwa jabatan publik bukan fasilitas dinasti keluarga.
2. UU Nomor 30 Tahun 2014: Pembiaran Konflik Kepentingan Administrasi
Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) huruf b dalam UU Administrasi Pemerintahan melarang keras pejabat publik yang memiliki hubungan kekerabatan untuk menetapkan keputusan yang memuat konflik kepentingan.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (2), setiap keputusan yang lahir dari rahim benturan kepentingan dinyatakan dapat dibatalkan. Wali Kota seharusnya mundur dari proses pengambilan keputusan akhir dan menyerahkan otorisasi kepada pihak netral demi menjaga marwah hukum.
3. UU Nomor 20 Tahun 2023: Manipulasi Prinsip Sistem Merit ASN
Sistem merit menuntut pengelolaan ASN berjalan adil, objektif, dan setara. Namun, bagaimana objektivitas bisa digaransi jika Panitia Seleksi (Pansel) dibentuk, ditunjuk, dan bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota yang memiliki kepentingan personal terhadap salah satu kandidat?
Praktik ini mengonfirmasi kekhawatiran publik mengenai bangkitnya neofeodalisme, di mana meritokrasi hanya dijadikan formalitas administratif untuk melegitimasi kerabat sendiri.
4. PP Nomor 17 Tahun 2020 & PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019: Matinya Transparansi Lelang Jabatan
Regulasi manajemen PNS dan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mewajibkan kompetisi yang sehat dan transparan. Klaim “nilai tertinggi” yang diraih Solikhin tidak serta-merta menutup ruang kecurigaan.
Pemeriksaan substansial oleh pengawas independen wajib dilakukan untuk menelisik apakah ada intervensi psikologis atau struktural di setiap tahapan seleksi, dari penyusunan instrumen hingga wawancara akhir.
5. UU Nomor 23 Tahun 2014: Pintu Masuk Kemendagri untuk Membatalkan SK
Berdasarkan wewenang pembinaan dan pengawasan yang diatur dalam Pasal 373 dan Pasal 374 UU Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak segera turun tangan.
Evaluasi tidak boleh terjebak pada kelengkapan berkas formalitas. Kemendagri wajib membatalkan SK Wali Kota terkait pelantikan ini demi menegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).
6. UU Tindak Pidana Korupsi: Mengintai Celah Penyalahgunaan Wewenang
Jika di kemudian hari ditemukan bukti bahwa proses pengangkatan ini dirancang demi menguntungkan pihak tertentu atau mengamankan akses informasi—termasuk rumor pengamanan perkara kakap—maka persoalan ini bergeser ke ranah pidana.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan tatanan publik dan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang harus diusut oleh aparat penegak hukum.
Bukan Sekadar Soal Nilai Tertinggi
Pada akhirnya, perdebatan mengenai pelantikan Solikhin sebagai Sekda tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah yang bersangkutan kompeten atau memperoleh nilai tertinggi dalam seleksi.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah seluruh tahapan pengangkatan telah berlangsung secara independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Wali kota memang memiliki kewenangan dalam pengangkatan pejabat daerah. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti dapat digunakan tanpa memperhatikan batasan hukum, terutama ketika terdapat hubungan keluarga dengan pihak yang diangkat.
Di sinilah pentingnya pemeriksaan oleh Kemendagri maupun lembaga berwenang lainnya. Proses seleksi harus diuji secara menyeluruh agar tidak ada ruang bagi kepentingan pribadi dalam pengisian jabatan publik.
Pertanyaan yang kini perlu dijawab bukan lagi sekadar “Apakah Solikhin pintar dan nilai tertinggi?, melainkan “Apakah Wali Kota boleh menjadi hakim dalam perkara keluarganya sendiri?”
Dalam prinsip administrasi pemerintahan, pejabat yang menghadapi konflik kepentingan tidak boleh mengabaikan kewajiban untuk menghindari konflik tersebut. Jabatan publik harus dijalankan demi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan keluarga.







Tinggalkan Balasan