Dalam pos

POROSBEKASI COM – Pelantikan Muhammad Solikhin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Bekasi oleh Wali Kota Tri Adhianto pada Senin (2/11/2026) memunculkan polemik dugaan nepotisme.

Pasalnya, pejabat yang kini menduduki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tersebut diketahui memiliki hubungan keluarga dengan orang nomor satu di Kota Patriot.

Solikhin merupakan suami dari Satia Sriwijayanti Anggraini, yang merupakan adik kandung Tri Adhianto. Hubungan tersebut membuat pengangkatan Solikhin tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hasil seleksi terbuka, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dalam proses penentuan jabatan.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, nepotisme merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan prinsip kesetaraan kesempatan, profesionalitas aparatur, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan nepotisme sebagai perilaku yang mengutamakan atau menguntungkan kerabat dekat, khususnya dalam pemberian jabatan maupun pangkat di lingkungan pemerintahan dan politik.

Secara etimologis, istilah nepotisme berasal dari bahasa Latin nepos yang berarti keponakan atau cucu. Sementara itu, peraturan perundang-undangan Indonesia memberikan batasan yang lebih tegas terhadap praktik tersebut.

UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya Pasal 1 angka 5, menyebutkan:

“Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggaraan Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, Bangsa dan Negara”.

Sejumlah karakteristik yang kerap dikaitkan dengan praktik nepotisme antara lain mengutamakan anggota keluarga dalam pengisian jabatan, memberikan perlakuan istimewa kepada kerabat, serta menempatkan keluarga pada posisi strategis dalam struktur organisasi pemerintahan.

Dalam UU tersebut, pelaku nepotisme juga dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 22 mengatur ancaman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Empat regulasi yang menjadi sorotan

Pengangkatan Solikhin menjadi Sekda Bekasi memunculkan pertanyaan mengenai penerapan sejumlah ketentuan hukum, terutama yang berkaitan dengan larangan nepotisme, sistem merit ASN, dan konflik kepentingan.

Sedikitnya terdapat empat regulasi yang menjadi perhatian dalam persoalan ini.

1. UU Nomor 28 Tahun 1999

Pasal 1 angka 5 dan Pasal 5 angka 4 menjadi landasan dalam melihat larangan nepotisme bagi penyelenggara negara.

Dalam konteks pengangkatan Sekda, hubungan keluarga antara Tri Adhianto dan Solikhin menjadi aspek yang perlu diuji. Terlebih, keputusan akhir penetapan pejabat berada pada wali kota setelah menerima hasil seleksi dari panitia seleksi (Pansel).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah proses pengangkatan telah sepenuhnya terbebas dari kepentingan keluarga.

2. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Undang-Undang ASN mengamanatkan penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara.

Prinsip tersebut mengharuskan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan karena hubungan pribadi maupun kedekatan keluarga.

Dalam seleksi Sekda Bekasi, Solikhin memperoleh nilai tertinggi dengan skor 84,29. Namun, hubungan kekeluargaannya dengan wali kota yang memiliki kewenangan menentukan satu nama dari tiga kandidat terbaik memunculkan pertanyaan mengenai objektivitas keputusan akhir.

3. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 42 dan Pasal 43 mengatur persoalan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan administrasi pemerintahan.

Ketentuan tersebut menjadi relevan untuk menguji apakah hubungan keluarga antara pejabat yang mengambil keputusan dan pihak yang menerima keputusan berpotensi memengaruhi objektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam persoalan ini, muncul pandangan bahwa Tri Adhianto semestinya menghindari keterlibatan langsung dalam keputusan yang berkaitan dengan kerabatnya. Salah satu opsi yang dipersoalkan adalah pelimpahan kewenangan pengambilan keputusan kepada pejabat lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.

4. PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024

Regulasi mengenai pengelolaan konflik kepentingan juga menjadi perhatian dalam pengangkatan pejabat publik.

Hubungan keluarga, termasuk hubungan karena perkawinan atau semenda, perlu menjadi bagian dari identifikasi potensi konflik kepentingan.

Karena itu, transparansi mengenai ada atau tidaknya deklarasi konflik kepentingan dalam proses pengangkatan Solikhin menjadi hal yang patut dijelaskan kepada masyarakat.

LINAP: Seleksi terbuka jangan hanya menjadi formalitas

Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, menilai pengangkatan Solikhin perlu dikritisi meskipun pemerintah mengklaim proses seleksi telah dilaksanakan secara terbuka.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah pejabat putra daerah yang dinilai memiliki pengalaman dan senioritas, tetapi justru Solikhin yang akhirnya dipilih untuk menduduki jabatan Sekda.

“Ada beberapa pejabat putra Bekasi yang lebih senior dari adik iparnya Walikota, kenapa Tri Adhianto memilih Solikhin, ya karena masih ikatan keluarga, cari aman lah dia,” ungkap Baskoro.

Baskoro juga mengingatkan bahwa posisi Sekda bukan sekadar jabatan administratif. Sekda memiliki peran strategis dalam struktur pemerintahan, termasuk sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Dengan kewenangan tersebut, Sekda memiliki posisi penting dalam pembahasan anggaran daerah sekaligus pengelolaan karier aparatur sipil negara.

Ia menilai hubungan keluarga antara wali kota dan Sekda dapat menimbulkan persoalan tersendiri apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan yang kuat.

“Dengan posisi adiknya sekarang, tidak ada alang-alang untuk memuluskan kebijakan-kebijakannya, sekalipun itu berpotensi korupsi. Sebagai adik tentu manut kepada kakaknya, dan juga akan sebaliknya,” sentil Baskoro.

Menurut Baskoro, kondisi tersebut berpotensi melemahkan prinsip independensi birokrasi apabila hubungan personal lebih dominan dibandingkan mekanisme profesional dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tri Adhianto: Pengangkatan berdasarkan prestasi dan nilai tertinggi

Di sisi lain, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membantah anggapan bahwa pengangkatan Solikhin dilatarbelakangi hubungan keluarga.

Tri menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Sekda telah melalui mekanisme seleksi terbuka dengan melibatkan tim independen. Ia meminta masyarakat melihat hasil seleksi berdasarkan prestasi dan capaian peserta.

“Semua dilakukan secara terbuka, karena kita mengenal adanya proses lelang jabatan. Prosesnya panjang dan juga dilakukan oleh tim independen. Jadi, saya kira kita lihat dari sisi prestasinya saja. Hasil tesnya juga menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan nilai yang tertinggi,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi, Solikhin memperoleh skor 84,29. Sementara itu, dua kandidat lainnya, Arief Maulana mendapatkan nilai 81,04 dan Dinar Faizal Badar meraih 80,40.

Hasil tersebut menempatkan Solikhin pada posisi teratas dalam seleksi calon Sekda Kota Bekasi.

Meski demikian, polemik ini tidak berhenti pada persoalan siapa yang memperoleh nilai tertinggi. Ada aspek lain yang perlu dijelaskan, yakni bagaimana potensi konflik kepentingan diantisipasi ketika pejabat yang memiliki kewenangan menentukan hasil akhir mempunyai hubungan keluarga dengan kandidat terpilih.

Seleksi terbuka dan nilai tertinggi merupakan bagian dari proses penilaian kompetensi. Namun, penerapan prinsip pemerintahan yang bersih juga menuntut transparansi, objektivitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan konflik kepentingan.

Kini, penjelasan dan pengawasan dari lembaga berwenang menjadi penting untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam pengangkatan Sekda Kota Bekasi.

Perhatian publik pun tertuju kepada lembaga pengawas aparatur sipil negara, Ombudsman RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persoalannya, apakah proses pengangkatan tersebut telah memenuhi seluruh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, atau masih menyisakan persoalan konflik kepentingan yang perlu diperiksa lebih lanjut?

 

Porosbekasicom
Editor