POROSBEKASI.COM – Hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengungkap sejumlah persoalan serius pada truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kendaraan tersebut dinyatakan tidak laik jalan setelah ditemukan kerusakan pada sistem pengereman hingga persoalan administrasi kendaraan.
Truk Hino bernomor polisi B-9548-MV itu diketahui tidak lagi tercatat menjalani uji berkala kendaraan atau KIR di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020. Selain itu, masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) telah berakhir pada 12 Desember 2020.
Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota meminta keterangan ahli dari Dishub Kota Bekasi untuk mendalami kondisi kendaraan yang menewaskan enam orang dan menyebabkan enam lainnya mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo mengatakan, pemeriksaan fisik kendaraan menemukan sejumlah komponen yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Pada sistem pengereman, pedal rem tidak memiliki tekanan angin, selang rem pada sumbu pertama dan kedua retak, serta minyak rem dalam kondisi kotor dan menghitam,” kata Joko dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/11/2026).
Selain kerusakan pada sistem pengereman, pemeriksaan juga menemukan indikator speedometer tidak berfungsi. Lampu rem bagian belakang tertutup semen, sedangkan pelat nomor kendaraan hanya terpasang di bagian depan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap penyebab kecelakaan tragis tersebut.
“Temuan ini melengkapi gambaran mengenai kondisi truk saat dioperasikan. Seluruh fakta kami dokumentasikan secara rinci agar dapat dipertanggungjawabkan hingga ke meja persidangan,” imbuh Joko.
Polisi belum berhenti pada pemeriksaan yang dilakukan Dishub. Penyidik berencana meminta keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan untuk mengetahui spesifikasi teknis serta kinerja komponen truk tersebut.
Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan dicocokkan dengan rekonstruksi yang dilakukan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Pandangan itu nantinya disandingkan dengan hasil rekonstruksi tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Kemenhub Sebut Truk Enam Tahun Tidak Uji KIR
Persoalan kelaikan kendaraan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Kementerian Perhubungan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menyatakan truk molen yang mengalami kecelakaan di Bekasi tidak menjalani pengujian berkala selama enam tahun.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan pihaknya, kendaraan tersebut tidak memenuhi kewajiban pengujian berkala sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji kir selama 6 tahun,” kata Aan.
Sopir Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi sebelumnya telah menetapkan pengemudi truk berinisial TM sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Diketahui, kecelakaan maut tersebut berlangsung ketika truk molen bermuatan semen melaju dari arah timur menuju barat di Jalan Cut Mutia, Minggu, 1 November 2026.
Kendaraan diduga mengalami gangguan pengereman hingga kehilangan kendali dan menabrak sejumlah warga yang berada di sekitar halte depan Kampus BSI.
Sebanyak 12 orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Enam orang meninggal dunia, terdiri atas lima orang dewasa dan satu anak, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka.







Tinggalkan Balasan