POROSBEKASI.COM – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dua perwira tinggi Polri lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers.
Asep mengungkapkan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Salah satunya berinisial LSP yang merujuk pada Listyo Sigit Prabowo.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, dikutip Rabu (4/2/2026).
Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Aktivitas tersebut disebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan hingga LSM.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.
Kasus ini menjadi perhatian karena Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu pihak yang menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut.
Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka berlangsung setelah dirinya tidak lagi menduduki jabatan Kapolri. Berdasarkan catatan resmi Polri, posisi Kapolri telah beralih kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sejak 1 Oktober 2026.
Listyo Sigit kemudian mendapat penugasan sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut berlangsung bersamaan dengan pelantikan Suyudi oleh Presiden Prabowo.
Dengan penetapan tiga tersangka tersebut, penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka serta pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan.
Sementara itu, detail teknis mengenai metode penyadapan, mekanisme yang digunakan, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari kepolisian.







Tinggalkan Balasan