POROSBEKASI.COM – Pelantikan Muhammad Solikhin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Bekasi memunculkan persoalan serius terkait dugaan nepotisme dan konflik kepentingan.
Pasalnya, pejabat yang dilantik Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Senin (2/11/2026) tersebut diketahui merupakan adik iparnya sendiri.
Solikhin menggantikan Junaedi yang memasuki masa purna tugas pada 31 Oktober 2026. Pengangkatannya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.3.3/Kep.344-BKPSDM/X/2026.
Hubungan keluarga antara Tri dan Solikhin menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Solikhin merupakan suami Satia Sriwijayanti Anggraini, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi yang juga adik kandung Tri Adhianto.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana proses pemilihan Sekda berlangsung objektif ketika pejabat yang memiliki kewenangan menentukan hasil akhir justru mempunyai hubungan keluarga dengan salah satu kandidat?
Apalagi, jabatan Sekda bukan posisi administratif biasa. Sekda memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan birokrasi, mengelola pemerintahan, hingga mengawal kebijakan dan anggaran daerah.
Karena itu, pengangkatan Solikhin tidak cukup hanya dijelaskan melalui hasil seleksi terbuka. Aspek konflik kepentingan, etika pemerintahan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga perlu diuji.
4 Regulasi yang Perlu Diuji
Sedikitnya terdapat empat regulasi yang relevan untuk menguji persoalan dugaan nepotisme dan konflik kepentingan dalam pengangkatan Sekda Kota Bekasi tersebut.
1. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 memberikan batasan tegas mengenai praktik nepotisme.
Pasal 1 angka 5 menyebutkan:
“Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.”
Sementara Pasal 5 angka 4 mewajibkan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam konteks pengangkatan Sekda, Tri Adhianto memiliki kewenangan menentukan satu nama dari tiga kandidat yang lolos seleksi. Pilihannya kemudian jatuh kepada Muhammad Solikhin yang memiliki hubungan keluarga dengannya.
Padahal, terdapat dua kandidat lain, yakni Arief Maulana dan Dinar Faizal Badar, yang juga masuk tiga besar.
Kondisi ini setidaknya menimbulkan pertanyaan apakah keputusan tersebut semata-mata didasarkan pada kompetensi dan prestasi atau turut dipengaruhi hubungan keluarga.
Namun, hubungan kekerabatan dan terpilihnya seorang kerabat tidak otomatis membuktikan tindak pidana nepotisme.
Unsur perbuatan melawan hukum serta adanya keuntungan bagi keluarga di atas kepentingan publik tetap harus dibuktikan.
Jika unsur nepotisme terbukti, Pasal 22 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
2. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang ASN mengamanatkan penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur negara.
Prinsip ini mengharuskan pengelolaan ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas secara adil serta objektif.
Dalam seleksi Sekda Kota Bekasi, Solikhin memang memperoleh nilai tertinggi dari panitia seleksi (Pansel), yakni 84,29. Sementara Arief Maulana memperoleh 81,04 dan Dinar Faizal Badar 80,40.
Akan tetapi, persoalannya tidak berhenti pada angka hasil seleksi.
Kewenangan menentukan satu nama dari tiga kandidat berada di tangan Wali Kota. Di sinilah potensi konflik kepentingan harus menjadi perhatian karena Tri memiliki hubungan keluarga dengan kandidat yang akhirnya dipilih.
Pertanyaan publik bukan semata-mata apakah Solikhin memiliki kemampuan menduduki jabatan Sekda, melainkan apakah seluruh tahapan seleksi dan pengambilan keputusan benar-benar berlangsung tanpa pengaruh hubungan personal.
Nilai tertinggi dari Pansel tidak serta-merta menghapus kewajiban pejabat berwenang untuk menghindari konflik kepentingan.
3. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Persoalan konflik kepentingan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 42 ayat (1) menyatakan:
“Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.”
Selanjutnya, Pasal 43 ayat (1) menyebutkan bahwa konflik kepentingan dapat terjadi apabila keputusan atau tindakan pemerintahan dilatarbelakangi hubungan dengan kerabat dan keluarga.
Bahkan, Pasal 43 ayat (2) mewajibkan pejabat pemerintahan yang memiliki konflik kepentingan untuk memberitahukan kondisi tersebut kepada atasannya.
Ketentuan ini menjadi relevan karena hubungan Tri dan Solikhin masuk dalam kategori hubungan keluarga yang perlu diperhitungkan dalam pengelolaan konflik kepentingan.
Dengan demikian, yang perlu diperiksa bukan hanya hasil akhir pengangkatan, tetapi juga apakah Tri telah mengidentifikasi, mengungkapkan, dan menangani potensi konflik kepentingan sebelum menetapkan keputusan.
UU tersebut juga mengatur mekanisme pengambilan keputusan oleh atasan pejabat atau pejabat lain apabila pejabat yang bersangkutan memiliki konflik kepentingan.
Karena itu, dasar hukum dan mekanisme pengambilan keputusan dalam pengangkatan Sekda ini perlu diperiksa lebih lanjut.
4. PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Aturan yang lebih teknis terdapat dalam PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Peraturan ini secara khusus mengatur sumber konflik kepentingan, termasuk hubungan keluarga dan kerabat.
Pasal 8 secara eksplisit memasukkan hubungan dengan saudara kandung dari suami atau istri serta suami atau istri dari saudara kandung sebagai hubungan keluarga yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Artinya, hubungan Tri Adhianto dengan Muhammad Solikhin bukan persoalan yang bisa dianggap sepele dalam proses pengangkatan pejabat.
Publik berhak mengetahui bagaimana potensi konflik kepentingan tersebut dikelola. Apakah sudah diidentifikasi, dilaporkan, dan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku?
Hingga pelantikan berlangsung, informasi mengenai dokumen atau langkah penanganan konflik kepentingan dalam proses tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Alasan Pemilihan Solikhin Dipertanyakan
Ketua Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, menilai pengangkatan Solikhin tidak bisa hanya dilihat dari hasil penilaian seleksi. Menurutnya, ada persoalan etika dan potensi konsentrasi kekuasaan yang harus diperhatikan.
“Ada beberapa pejabat putra Bekasi yang lebih senior dari adik iparnya Walikota, kenapa Tri Adhianto memilih Solikhin, ya karena masih ikatan keluarga, cari aman lah dia,” ungkap Baskoro, Senin (2/11/2026).
Baskoro menilai posisi Sekda memiliki pengaruh besar terhadap jalannya pemerintahan. Selain berperan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda juga memiliki posisi strategis dalam proses pertimbangan dan pengelolaan jabatan ASN.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila hubungan keluarga ikut memengaruhi pengambilan keputusan pemerintahan.
“Dengan posisi adiknya sekarang, tidak ada alang-alang untuk memuluskan kebijakan-kebijakannya, sekalipun itu berpotensi korupsi. Sebagai adik tentu manut kepada kakaknya, dan juga akan sebaliknya,” sentilnya.
Pernyataan Baskoro tersebut menjadi kritik terhadap potensi hubungan kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Namun, dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun potensi korupsi tetap membutuhkan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tri Adhianto Bantah Nepotisme
Di tengah kritik tersebut, Tri Adhianto membantah tudingan bahwa pengangkatan adik iparnya sebagai Sekda merupakan praktik nepotisme.
Ia menegaskan proses pengisian jabatan telah melalui seleksi terbuka dengan melibatkan tim independen. Tri juga meminta publik melihat hasil penilaian dan prestasi kandidat.
“Semua dilakukan secara terbuka, karena kita mengenal adanya proses lelang jabatan. Prosesnya panjang dan juga dilakukan oleh tim independen. Jadi, saya kira kita lihat dari sisi prestasinya saja. Hasil tesnya juga menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan nilai yang tertinggi,” tegas Tri Adhianto.
Berdasarkan hasil penilaian Pansel, Solikhin memang menempati peringkat pertama dengan nilai 84,29. Arief Maulana berada di posisi kedua dengan nilai 81,04, sedangkan Dinar Faizal Badar memperoleh 80,40.
Meski demikian, penjelasan mengenai seleksi terbuka dan nilai tertinggi belum sepenuhnya menjawab persoalan konflik kepentingan.
Sebab, proses yang melibatkan tim independen tetap harus diikuti pengambilan keputusan yang bebas dari kepentingan pribadi maupun hubungan keluarga.
Di sinilah transparansi menjadi penting. Pemkot Bekasi perlu menjelaskan bagaimana potensi konflik kepentingan dalam pengangkatan Solikhin diidentifikasi dan ditangani, termasuk dasar pertimbangan Wali Kota dalam menentukan kandidat terpilih.







Tinggalkan Balasan