Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penanganan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Salah satu yang kini menjadi perhatian publik adalah belum adanya informasi resmi mengenai pemeriksaan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Padahal, periode 2022 menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran kebijakan perusahaan daerah tersebut. Saat itu, Tri Adhianto menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi dan memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah daerah.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik telah mendalami peran para pejabat yang memiliki kewenangan dalam kebijakan PT Migas Perseroda.

Di tengah belum adanya penjelasan resmi mengenai pemeriksaan Tri, beredar dua informasi berbeda di lingkungan masyarakat dan internal aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi. Informasi pertama menyebut adanya dugaan aliran uang Rp30 miliar untuk mengamankan pihak tertentu dalam perkara tersebut.

Sementara informasi lainnya menyebut Tri sebenarnya sudah pernah dimintai keterangan penyidik selama kurang lebih delapan jam.

Kedua informasi itu belum terkonfirmasi. Namun, peredarannya menambah pertanyaan publik terhadap transparansi penanganan perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan kerugian negara hingga Rp2 triliun.

Rumor Aliran Rp30 Miliar untuk Upaya Mengamankan

Salah satu informasi yang mencuat adalah dugaan adanya aliran uang sebesar Rp30 miliar yang dikaitkan dengan upaya mengamankan Tri Adhianto dari pusaran penyidikan.

Informasi tersebut disampaikan seorang ASN Pemkot Bekasi yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber itu mengaku mendengar adanya dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu agar Tri tidak terseret dalam perkara korupsi migas.

“Infonya TA aman itu, dia udah nyiram 30 milyar kesana,” ucap sumber yang merupakan ASN Pemkot Bekasi yang enggan disebutkan namanya kepada Porosbekasi.com, Senin (2/11/2026).

Pernyataan tersebut masih sebatas informasi dari sumber yang belum disertai bukti pendukung. Belum diketahui siapa pihak yang diduga memberikan uang, kepada siapa uang tersebut diserahkan, maupun kapan transaksi yang dimaksud berlangsung.

Meski demikian, besarnya nilai yang disebut dalam informasi tersebut membuat isu ini layak diklarifikasi.

Penyidik Jampidsus perlu menelusuri kebenarannya apabila ditemukan petunjuk awal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika memang terdapat praktik suap untuk memengaruhi proses penegakan hukum, persoalannya bukan lagi sebatas dugaan korupsi tata kelola migas. Hal itu juga menyangkut kemungkinan adanya upaya menghalangi atau memengaruhi proses penyidikan.

Tri Disebut Sudah Diperiksa Kejagung

Di tengah informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut, muncul keterangan berbeda dari sumber lain yang mengaku pernah memiliki kedekatan dengan orang di sekitar Tri Adhianto.

Sumber ini menyebut Tri sebenarnya sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik Jampidsus. Pemeriksaan itu, menurut pengakuannya, berlangsung setelah penyidik memeriksa mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad.

“Tri itu sebenar sudah dipanggil juga, dia diperiksa kurang lebih delapan jam,” ungkap sumber tersebut.

Jika informasi ini benar, berarti pemeriksaan terhadap Tri sebenarnya telah dilakukan. Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan kapan pemeriksaan berlangsung, dalam kapasitas apa Tri dimintai keterangan, serta materi apa yang didalami penyidik.

Informasi tersebut juga belum dapat dipastikan apakah merujuk pada pemeriksaan sebagai saksi atau bentuk permintaan keterangan lainnya.

Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting. Publik dihadapkan pada dua informasi yang berbeda, satu menyebut Tri belum diperiksa, sedangkan sumber lain mengklaim pemeriksaan selama delapan jam sudah dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dugaan aliran uang Rp30 miliar maupun kabar pemeriksaan Tri Adhianto selama delapan jam.

 

Porosbekasicom
Editor