POROSBEKASI.COM – Sebuah Surat Telegram Kapolri berkualifikasi DERAJAT: KILAT beredar di lingkungan internal Polri.
Telegram Nomor ST/2372/X/HUK.12.10./2026 tertanggal 27 Oktober 2026 itu memuat sejumlah perintah terkait disiplin anggota, khususnya larangan mendatangi tempat hiburan malam serta menjual, menyimpan, dan mengonsumsi minuman keras atau alkohol.
Isi telegram tersebut kembali mengingatkan anggota Polri agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi mencoreng kehormatan dan martabat institusi.
Perintah ini sekaligus menegaskan bahwa perilaku anggota di luar kedinasan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab menjaga nama baik kepolisian.
Surat yang ditembuskan kepada Kapolri dan Wakapolri serta didistribusikan kepada A-2, B, dan C Mabes Polri itu merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2026, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Perkap mengenai pengawasan melekat.
Dalam poin CCC, Kapolri memberikan empat instruksi kepada Kasatker, Kasatfung, dan Kabid Propam.
Pertama, seluruh pimpinan satuan kerja diminta memperkuat edukasi, sosialisasi, dan imbauan kepada anggota Polri maupun PNS Polri agar tidak menjual, menyimpan, ataupun mengonsumsi minuman keras dan alkohol.
Kedua, pimpinan diminta melakukan pemeriksaan, razia, dan inspeksi mendadak secara rutin serta berkelanjutan. Pemeriksaan tidak hanya menyasar lingkungan ruang kerja, tetapi juga tempat hiburan malam. Pelaksanaannya harus berada dalam pengawasan Ankum dan fungsi Provos.
Ketiga, anggota Polri maupun PNS Polri yang terbukti melanggar larangan memasuki tempat hiburan malam, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi minuman keras harus ditindak tegas melalui mekanisme hukuman disiplin maupun kode etik Polri.
Keempat, para Kasatker dan Kasatfung kembali diminta memedomani petunjuk dan arahan Kapolri (Jukrah) terkait upaya mencegah terjadinya pelanggaran oleh anggota.
Larangan Lama, Mengapa Harus Diingatkan Lewat Telegram Kilat?
Terbitnya telegram tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan disiplin di tubuh Polri.
Sebab, larangan memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan institusi bukanlah ketentuan baru.
Pertama, aturan sudah lama berlaku, tetapi pelanggaran masih menjadi perhatian.
Pasal 6 huruf V PP Nomor 2 Tahun 2003 telah mengatur larangan bagi anggota Polri memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian dalam pelaksanaan tugas.
Ketentuan tersebut sudah berlaku selama lebih dari dua dekade. Namun, pada 2026, Kapolri masih perlu mengeluarkan telegram berkualifikasi kilat untuk kembali menegaskan larangan serupa.
Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi. Mengapa aturan yang sudah lama berlaku masih harus ditekankan melalui instruksi khusus? Apakah pengawasan selama ini belum berjalan efektif sehingga larangan tersebut perlu kembali disampaikan secara tegas?
Perlu dipastikan pula apakah penerbitan telegram ini didasarkan pada temuan pelanggaran tertentu atau merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perilaku menyimpang anggota.
Kedua, larangan menjual miras memunculkan pertanyaan serius
Salah satu bagian yang menarik perhatian dalam telegram tersebut adalah larangan menjual minuman keras.
Larangan ini tidak hanya menyasar aktivitas konsumsi dan penyimpanan, tetapi juga keterlibatan anggota dalam aktivitas perdagangan minuman beralkohol.
Mengapa larangan menjual miras perlu dicantumkan secara khusus?
Pencantuman ketentuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya anggota yang terlibat dalam bisnis minuman keras.
Apakah terdapat temuan anggota yang bukan sekadar mengonsumsi alkohol, tetapi juga menjalankan usaha atau terlibat dalam peredaran miras?
Jika ditemukan keterlibatan anggota dalam praktik yang melanggar hukum, persoalannya tentu tidak cukup diselesaikan melalui pembinaan disiplin.
Dugaan tindak pidana maupun keterlibatan sebagai pelindung aktivitas ilegal harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, perintah razia rutin menjadi ujian pengawasan melekat
Kapolri juga memerintahkan razia dan inspeksi mendadak secara berkala, baik di lingkungan kerja maupun tempat hiburan malam. Pelaksanaan kegiatan tersebut harus diawasi Ankum dan fungsi Provos.
Instruksi ini sekaligus menempatkan efektivitas pengawasan internal sebagai persoalan penting yang harus dievaluasi.
Selama ini, pengawasan melekat telah menjadi bagian dari mekanisme pengendalian perilaku anggota.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi atasan langsung dan Provos menjalankan tugas pengawasan tersebut.
Apakah pengawasan sudah dilakukan secara konsisten? Jika sudah, bagaimana pelanggaran masih berpotensi terjadi sehingga perlu ada instruksi khusus untuk menggelar razia secara rutin dan berkelanjutan?
Jangan sampai pengawasan hanya sebatas kewajiban administratif tanpa tindakan nyata di lapangan.
Keempat, Jukrah Kapolri kembali ditekankan
Poin keempat telegram meminta Kasatker dan Kasatfung kembali memedomani Jukrah Kapolri mengenai pencegahan pelanggaran anggota.
Penegasan ini juga perlu menjadi perhatian. Sebab, jika petunjuk dan arahan sebelumnya sudah tersedia, pelaksanaannya semestinya menjadi tanggung jawab seluruh pimpinan satuan kerja.
Persoalannya bukan sekadar menerbitkan instruksi baru, melainkan memastikan setiap arahan benar-benar dijalankan dan diawasi.
Jangan sampai berbagai telegram dan petunjuk hanya menjadi dokumen administratif, sementara perilaku anggota yang berpotensi merusak citra institusi tetap berulang.
Publik Menunggu Bukti Penindakan
Telegram Kapolri Nomor ST/2372/X/HUK.12.10./2026 seharusnya menjadi momentum pembenahan disiplin internal Polri.
Larangan memasuki tempat hiburan malam serta menjual, menyimpan, dan mengonsumsi minuman keras memang harus dipatuhi seluruh anggota.
Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan aturan tersebut tidak berhenti sebagai perintah tertulis.
Keberhasilan instruksi ini tidak cukup diukur dari sosialisasi, razia, ataupun inspeksi mendadak. Ukuran utamanya adalah konsistensi penindakan terhadap anggota yang terbukti melanggar.
Jika ada anggota yang kedapatan mabuk di tempat hiburan malam atau terlibat dalam perdagangan minuman keras, publik berhak mengetahui bagaimana proses penanganannya sesuai aturan.
Jangan sampai Telegram Kilat tersebut hanya menjadi dokumen yang ramai beredar, dipindai menggunakan CamScanner, kemudian dilupakan tanpa tindak lanjut.
Masyarakat kini menunggu bukti konkret. Apakah ada anggota yang benar-benar dijatuhi sanksi disiplin atau kode etik karena melanggar larangan tersebut?
Sebab, kepercayaan publik terhadap Polri tidak dibangun melalui banyaknya telegram yang diterbitkan, melainkan melalui ketegasan institusi dalam menegakkan aturan terhadap anggotanya sendiri.







Tinggalkan Balasan